Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar di Disdikpora, Kejari Kuansing Telusuri Aset Tersangka AS


Senin, 26 Oktober 2020 - 20:01:17 WIB
Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar di Disdikpora, Kejari Kuansing Telusuri Aset Tersangka AS Tersangka AS saat berada di Kejari Kuansing sebelum ditahan./foto:Hendri.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menelusuri aset yang dimiliki AS,  tersangka dugaan korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing senilai Rp4,5 miliar. Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp1,3 miliar lebih. 

"Sekarang aset tersangka AS sedang kami telusuri, dimana saja berada," ujar Kajari Kuansing, Hadiman saat diwawancarai wartawan, Jumat (23/10/2020) lalu.

Menurut Hadiman, jika tersangka AS tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka seluruh asetnya akan disita. Kejaksaan telah mengantongi alat bukti bahwasanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar itu dinikmati oleh tersangka AS. Bukti yang disita berupa transfer ke rekening pribadi milik AS. 

"Uang itu ditransfer langsung oleh Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri ke rekening pribadi AS sebesar Rp1.350.000.000," kata Hadiman. 

AS merupakan salah seorang tersangka yang ditahan oleh Kejari Kuansing, Jumat lalu. Dalam kasus tersebut, ditetapkan 3 orang tersangka, yakni AS, S dan EE. 

Tiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan pihak swasta dan satu Aparat Sipil Negara (ASN). Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka, EE bertindak selaku direktur perusahaan. Sedangkan tersangka, AS sebagai pelaksana kegiatan. 

"AS ini yang melaksanakan kegiatan. Tapi dia termasuk dalam jajaran perusahaan," ujar Hadiman.

Sementara tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

S sendiri adalah ASN yang menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasana di Disdikpora Kuansing.

Hadiman memaparkan, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Disdikpora Kuansing tahun anggaran 2019. Dari hasil penyidikan ditemukan fakta, bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdapat pagu anggaran sebesar Rp4,5 miliar.

Dalam pelaksanaannya, S selaku PPK sekaligus merangkap KPA menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp 4.499.990.000, 00 dengan item barang sebanyak 34 item dan untuk 20 paket.

Penyusunan HPS tersebut, kata Hadiman, nilainya hampir sama dengan harga barang yang diberikan oleh distributor/pabrikan yaitu PT.GS di Bekasi, Jawa Barat. 

Padahal dari harga distributor tersebut diberikan potongan harga (diskon) sebesar 40 persen dari harga yang ada dalam daftar harga barang tersebut. Tetapi PPK/KPA hanya mengurangkan 10 persen dan dimasukan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.

Dalam kontrak, sambung Kajari, terdapat nilai sebesar Rp 4.490.186.000 dengan penyedia jasa yaitu CV. Aqsa Jaya Mandiri.

Kemudian, fakta yang juga ditemukan, pekerjaan dilaksanakan oleh AS, dan untuk mengurus peyusunan dokumen penawaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh orang suruhan AS yaitu Y dan RD. 

Sedangkan EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, hanya menandatangani seluruh dokumen dan administrasi. Kepada EE diberikan fee atas pinjam perusahaan sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pembayaran uang muka 20 persen yang nilainya sebesar Rp.898.037.200 ke CV Aqsa Jaya Mandiri dipotong PPh dan PPn sehingga menjadi Rp 804.151.494. 

Sedangkan pembayaran 100 persen nilainya Rp3.592.148.800. Dipotong pajak PPn dan PPh menjadi Rp3.216.605.972.

Ternyata yang dibayarkan CV Aqsa Jaya Mandiri ke pihak PT GS atas barang dalam pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp 2.711.000.000. 

Pembayaran dilakukan empat kali, pertama 11 Juni 2019 sebesar Rp 500 juta, kedua 20 Juni 2019 sebesar Rp 150 juta, ketiga masih pada Juni 2019 sebesar Rp 200 juta dan terakhir 31 Juli 2019 sebesar Rp 1.861.000.000. Pembayaran ke PT GS ini dilakukan oleh dua tersangka yaitu, EE dan AS.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebut Hadiman diperkirakan sebesar, Rp 1.350.000.000.

Atas kasus tersebut, tersangka diancam pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.--hen.