PILIHAN
Materi Sengketa Pilkada di Riau Bertentangan dengan PMK
Gedung Mahkamah Konstitusi
DELAPAN KPU kabupaten/kota di Riau meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada serentak 2015. Alasannya, gugutan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur syarat pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015. Khususnya dalam ketentuan pasal 158 dan Peraturan MK nomor 5 tahun 2016.
Permintaan itu disampaikan 8 KPU kabupaten/kota dari Riau melalui penasehat hukum dalam sidang lanjutan di MK dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Seperti disampaikan kuasa hukum KPU Bengkalis, Indra Khalid Nasution, bahwa permohonan sengketa Pilkada tidak memenuhi legal standing. "Jadi, majelis hakim harus menolak semua permohonan yang diajukan," ujarnya.
Hal sama juga disampaikan penasehat hukum KPU Indragiri Hulu, Nurwinardi. Ia meminta majelis hakim MK menolak gugatan sengketa Pilkada yang tidak memenuhi legal standing.
Tim kuasa hukum KPU kabupaten/kota lain juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan yang tidak memenuhi syarat.
Permohonan sama juga disampaikan penasehat hukum pihak terkait yang merupakan pasangan calon kepala daerah dengan peraih suara terbanyak di masing–masing kabupaten/kota. TSR
Permintaan itu disampaikan 8 KPU kabupaten/kota dari Riau melalui penasehat hukum dalam sidang lanjutan di MK dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Seperti disampaikan kuasa hukum KPU Bengkalis, Indra Khalid Nasution, bahwa permohonan sengketa Pilkada tidak memenuhi legal standing. "Jadi, majelis hakim harus menolak semua permohonan yang diajukan," ujarnya.
Hal sama juga disampaikan penasehat hukum KPU Indragiri Hulu, Nurwinardi. Ia meminta majelis hakim MK menolak gugatan sengketa Pilkada yang tidak memenuhi legal standing.
Tim kuasa hukum KPU kabupaten/kota lain juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan yang tidak memenuhi syarat.
Permohonan sama juga disampaikan penasehat hukum pihak terkait yang merupakan pasangan calon kepala daerah dengan peraih suara terbanyak di masing–masing kabupaten/kota. TSR
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V