PILIHAN
Materi Sengketa Pilkada di Riau Bertentangan dengan PMK
Gedung Mahkamah Konstitusi
DELAPAN KPU kabupaten/kota di Riau meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada serentak 2015. Alasannya, gugutan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur syarat pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015. Khususnya dalam ketentuan pasal 158 dan Peraturan MK nomor 5 tahun 2016.
Permintaan itu disampaikan 8 KPU kabupaten/kota dari Riau melalui penasehat hukum dalam sidang lanjutan di MK dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Seperti disampaikan kuasa hukum KPU Bengkalis, Indra Khalid Nasution, bahwa permohonan sengketa Pilkada tidak memenuhi legal standing. "Jadi, majelis hakim harus menolak semua permohonan yang diajukan," ujarnya.
Hal sama juga disampaikan penasehat hukum KPU Indragiri Hulu, Nurwinardi. Ia meminta majelis hakim MK menolak gugatan sengketa Pilkada yang tidak memenuhi legal standing.
Tim kuasa hukum KPU kabupaten/kota lain juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan yang tidak memenuhi syarat.
Permohonan sama juga disampaikan penasehat hukum pihak terkait yang merupakan pasangan calon kepala daerah dengan peraih suara terbanyak di masing–masing kabupaten/kota. TSR
Permintaan itu disampaikan 8 KPU kabupaten/kota dari Riau melalui penasehat hukum dalam sidang lanjutan di MK dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Seperti disampaikan kuasa hukum KPU Bengkalis, Indra Khalid Nasution, bahwa permohonan sengketa Pilkada tidak memenuhi legal standing. "Jadi, majelis hakim harus menolak semua permohonan yang diajukan," ujarnya.
Hal sama juga disampaikan penasehat hukum KPU Indragiri Hulu, Nurwinardi. Ia meminta majelis hakim MK menolak gugatan sengketa Pilkada yang tidak memenuhi legal standing.
Tim kuasa hukum KPU kabupaten/kota lain juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan yang tidak memenuhi syarat.
Permohonan sama juga disampaikan penasehat hukum pihak terkait yang merupakan pasangan calon kepala daerah dengan peraih suara terbanyak di masing–masing kabupaten/kota. TSR
Berita Lainnya
Minat Jadi PPK Pilkada 2024, Intip Syaratnya
Robin Hutagalung Calon Kuat, Dua Hari Lagi DPC PDIP Buka Penjaringan Walikota Pekanbaru
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek
Minat Jadi PPK Pilkada 2024, Intip Syaratnya
Robin Hutagalung Calon Kuat, Dua Hari Lagi DPC PDIP Buka Penjaringan Walikota Pekanbaru
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Cegah Karhutlah, Kembali Babinsa Koramil 0321-05/RM Dan MPA Patroli Karhutlah di Pematang Sikek