Terkait Kebun Sawit Ilegal, Komisi II DPRD Riau Panggil PT Seberida Subur
Sementara itu, rilis yang diterima dari kuasa hukum perusahaan, Hendra Leo memaparkan, kebun milik PT Siberida Subur legal. Sebab, dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan PT. Siberida Subur telah memperoleh perizinan berupa : Izin Lokasi No. 89/2007 bulan Februari 2007, Izin Usaha Perkebunan No. 92/2007 bulan Februari 2007, dan Izin Kelayakan Lingkungan No. 5/2008 April 2008.
Legalitas perizinan lahan kebun tersebut juga dibenarkan Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Sri Ambar K, berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki PT Seberida Subur.
Dengan kata lain, PT Siberida Subur telah memenuhi legalitas yang diwajibkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku.
"Dengan bukti-bukti perizinan yang sudah dikantongi perusahaan maka tudingan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera kepada PT Seberida Subur adalah tidak benar, " jelasnya. - vie
Berita Lainnya
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
Petugas Manggala Agni Jinakkan Karhutla di Siak dan Pelalawan, Titik Api Baru Muncul di Rupat
Verifikasi Cap Pos Pendaftar KPID Riau Ditargetkan Rampung Jumat Ini