Terkait Kebun Sawit Ilegal, Komisi II DPRD Riau Panggil PT Seberida Subur


Selasa, 21 Juli 2020 - 01:39:33 WIB
Terkait Kebun Sawit Ilegal, Komisi II DPRD Riau Panggil PT Seberida Subur Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung dalam RDP dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, BPN Riau, BPN Kabupaten Inhu, PT Seberida Subur dan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera

RIAUIN.COM - Komisi II DPRD Riau panggil PT Seberida Subur terkait tudingan dari Kelompok Tani Talang mamak Sejahtera, terhadap keberadaan perusahaan yang disinyalir menggalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan,  Senin (20/7/2020). 

RDP digelar di Ruang Medium DPRD Riau itu membahas terkait pengelolaan lahan kebun sawit milik PT Siberida Subur di Desa Peyaguan, Kecamatan Indragiri Hulu seluas 6.312 hektare diduga ilegal. 

Ketua Komisi II DPRD Riau,  Robin P Hutagalung usai RDP dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, BPN Riau, BPN Kabupaten Inhu, PT Seberida Subur dan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera mengatakan, penggunaan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan adalah ilegal. 

"Tidak dibenarkan ada kebun di kawasan hutan sebelum ada pelepasan dari Kementerian Kehutanan," jelas Robin. 

Sementara itu, Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera minta agar seluruh kebun sawit milik PT. Siberida Subur dihutankan kembali.

"Kami minta seluruh kebun PT Siberida Subur dihutankan kembali. Kami tidak butuh sawit," ujar salah seorang utusan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera.

Hearing juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Riau H. Sugianto dan Mahara Manurung. 

Sementara itu, rilis yang diterima dari kuasa hukum perusahaan, Hendra Leo memaparkan, kebun milik PT Siberida Subur legal. Sebab, dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan PT. Siberida Subur telah memperoleh perizinan berupa : Izin Lokasi No. 89/2007 bulan Februari 2007, Izin Usaha Perkebunan No. 92/2007 bulan Februari 2007, dan Izin Kelayakan Lingkungan No. 5/2008 April 2008.

Legalitas perizinan lahan kebun tersebut juga dibenarkan Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Sri Ambar K, berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki PT Seberida Subur. 

Dengan kata lain, PT Siberida Subur telah memenuhi legalitas yang diwajibkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku.

"Dengan bukti-bukti perizinan yang sudah dikantongi perusahaan maka tudingan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera kepada PT Seberida Subur adalah tidak benar, " jelasnya. - vie