PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Saldi Isra Itu Antikorupsi yang Konsisten
JAKARTA -- Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengaku senang dengan terpilihnya Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, Saldi merupakan sosok akademisi dan antikorupsi yang konsisten selama ini.
"Pertama-tama saya ucapkan selamat. Dia orang yang tracknya record-nya tidak diragukan, dan sosok antikorupsi yang konsisten," ujar Syamsudin pada wartawan, Selasa (11/4).
Hari ini, Saldi Isra resmi dilantik menjadi hakim MK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Saldi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 40P Tahun 2017 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan presiden.
Syamsuddin berharap, dengan dilantiknya Saldi, bisa membawa perubahan di tubuh MK. Sekaligus mengembalikan kepercayaan publik yang sempat anjlok. "Dengan hadirnya Prof saldi, MK harus memaksimalkan dan melakukan konsolidasi ke dalam, memperbaiki manajemen tata kelola data dan mekanisme persidangan," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menegaskan, MK harus menutup celah kerawanan, terutama dalam kasus transaksi jual beli putusan bagi yang berperkara. "MK diharap membangun sistem baru yang kuat bisa menggaransi publik sebagai institusi terakhir dalam pencarian keadilan atas sengketa konstitusi atau UU," katanya.(rol)
"Pertama-tama saya ucapkan selamat. Dia orang yang tracknya record-nya tidak diragukan, dan sosok antikorupsi yang konsisten," ujar Syamsudin pada wartawan, Selasa (11/4).
Hari ini, Saldi Isra resmi dilantik menjadi hakim MK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Saldi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 40P Tahun 2017 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan presiden.
Syamsuddin berharap, dengan dilantiknya Saldi, bisa membawa perubahan di tubuh MK. Sekaligus mengembalikan kepercayaan publik yang sempat anjlok. "Dengan hadirnya Prof saldi, MK harus memaksimalkan dan melakukan konsolidasi ke dalam, memperbaiki manajemen tata kelola data dan mekanisme persidangan," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menegaskan, MK harus menutup celah kerawanan, terutama dalam kasus transaksi jual beli putusan bagi yang berperkara. "MK diharap membangun sistem baru yang kuat bisa menggaransi publik sebagai institusi terakhir dalam pencarian keadilan atas sengketa konstitusi atau UU," katanya.(rol)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto