PILIHAN
KPK Usul Parpol Dibiayai Pemerintah, PDIP: Tak Semua Bisa dari APBN
Jakarta, Riauin.com - PDIP mengatakan usulan agar partai politik (parpol) dibiayai pemerintah yang digulirkan KPK merupakan usul lama yang kembali disegarkan. Tujuannya, agar sebagai organisasi parpol mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bersih.
"Dengan kondisi keuangan yang sehat dan transparan, parpol tidak perlu terlibat dalam proses pendanaan yang tidak jelas (underground financing), dan kader-kader partai tidak harus diuber-uber target setor," ujar Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
Kendati demikian, Hendrawan menilai di era sistem politik yang terlanjur liberal. Di mana terjadi pasar bebas perebutan suara untuk setiap kontestasi politik yang menyebabkan biaya politik menjadi sangat mahal. Ide tersebut menjadi kurang relevan.
"Sekarang orang sudah bicara, batas anggaran adalah ufuk langit. Artinya, para investor demokrasi dan kontestasi, menyediakan dana-dana kampanye dan aktivasi politik dalam jumlah sangat besar," katanya.
"Saya kira tidak semua hal bisa dibiayai APBN. Biaya politik sudah semakin melangit. Yang bisa mungkin hanya kegiatan administrasi dan sosialisasi peran-peran dan fungsi-fungsi parpol dalam demokrasi dan realisasi perjuangan bagi kesejahteraan rakyat," imbuh Hendrawan.
Hendrawan mengatakan, sebelumnya untuk menekan biaya politik parpol pihaknya juga pernah mengusulkan satu solusi dalam UU Pemilu. Yakni dengan penerapan sistem proporsional tertutup.
"Ketika PDIP mengusulkan sistem proporsional tertutup, tujuannya sama, untuk menegakkan kedaulatan parpol, sekaligus menekan biaya-biaya politik. Tapi kami kalah voting," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan partai politik dibiayai pemerintah. Namun perlu dibuat sistem audit agar penggunaan dana yang berasal dari pemerintah itu bisa dipantau.
"Memungkinkan jika parpol itu dibiayai oleh pemerintah, kemudian ada sistem audit yang masuk, sistem audit yang mungkinkan itu agar kita tahu itu dipergunakan untuk apa uang itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyampaikan pidato dalam acara International Bussines Integrity Conference di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12). (int/nol)
"Dengan kondisi keuangan yang sehat dan transparan, parpol tidak perlu terlibat dalam proses pendanaan yang tidak jelas (underground financing), dan kader-kader partai tidak harus diuber-uber target setor," ujar Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
Kendati demikian, Hendrawan menilai di era sistem politik yang terlanjur liberal. Di mana terjadi pasar bebas perebutan suara untuk setiap kontestasi politik yang menyebabkan biaya politik menjadi sangat mahal. Ide tersebut menjadi kurang relevan.
"Sekarang orang sudah bicara, batas anggaran adalah ufuk langit. Artinya, para investor demokrasi dan kontestasi, menyediakan dana-dana kampanye dan aktivasi politik dalam jumlah sangat besar," katanya.
"Saya kira tidak semua hal bisa dibiayai APBN. Biaya politik sudah semakin melangit. Yang bisa mungkin hanya kegiatan administrasi dan sosialisasi peran-peran dan fungsi-fungsi parpol dalam demokrasi dan realisasi perjuangan bagi kesejahteraan rakyat," imbuh Hendrawan.
Hendrawan mengatakan, sebelumnya untuk menekan biaya politik parpol pihaknya juga pernah mengusulkan satu solusi dalam UU Pemilu. Yakni dengan penerapan sistem proporsional tertutup.
"Ketika PDIP mengusulkan sistem proporsional tertutup, tujuannya sama, untuk menegakkan kedaulatan parpol, sekaligus menekan biaya-biaya politik. Tapi kami kalah voting," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan partai politik dibiayai pemerintah. Namun perlu dibuat sistem audit agar penggunaan dana yang berasal dari pemerintah itu bisa dipantau.
"Memungkinkan jika parpol itu dibiayai oleh pemerintah, kemudian ada sistem audit yang masuk, sistem audit yang mungkinkan itu agar kita tahu itu dipergunakan untuk apa uang itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyampaikan pidato dalam acara International Bussines Integrity Conference di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12). (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V