PILIHAN
Datangi Bawaslu Riau, KAMMI Pertanyakan Kasus Dukungan 11 Kepala Daerah untuk Jokowi-Ma'ruf
PEKANBARU, Riauin.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau mempertanyakan sikap Bawaslu Riau yang menghentikan pengusutan masalah 11 kepala daerah di Riau yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf Oktober lalu.
Hal itu ditanyakan KAMMI saat melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau.
Kunjungan ini dipimpin oleh Koordinator Kebijakan Publik KAMMI Komisariat At-Thursina, Alvian Syahrizal. Dan mereka disambut oleh Amirudin Sinjaya, selaku ketua bidang hukum dan data informasi Bawaslu Riau.
"KAMMI mempertanyakan ini tidak ada kepentingan politik apapun. Ini murni keresahan masyarakat. Ada 11 kepala daerah yang mendeklarasikan untuk mendukung Capres dan Cawapres, itu memang hak mereka. Namun selaku kepala daerah dalam berkempanye ada syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi UU No 7 Tahun 2017 dan PP No 32 Tahun 2018," ujar Alvian.
Menanggapi hal ini, pihak Bawaslu Provinsi Riau mengatakan bahwa berdasarkan pemanggilan 11 kepala daerah yang diminta keterangan serta dengan menghadirkan tim ahli, tidak ditemukan bukti-bukti pelanggaran dalam Pemilu.
"Bawaslu Provinsi Riau telah menangani dan mengkaji secara mendalam kasus 11 kepala daerah di Riau. Hasilnya tidak ditemukan bukti pelanggaran pidana dalam Pemilu. Karena saat melaksanakan deklarasi mereka sudah melayangkan surat izin cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam kasus ini kami menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala daerah, sehingga Bawaslu telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk menegur dan memberi sanksi kepada 11 kepala daerah," terang Amirudin Sinjaya.
Menanggapi penjelasan Bawaslu Riau, Alvian Syahrizal mengatakan KAMMI akan mempertanyakan ke Kemendagri mengenai tindak lanjut kasus ini. Tujuannya, agar ked epan seluruh elemen masyarakat dapat membantu menjadikan Pemilu 2019 sebagai pesta demokrasi yang damai untuk Indonesia.(int/nol)
Hal itu ditanyakan KAMMI saat melakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau.
Kunjungan ini dipimpin oleh Koordinator Kebijakan Publik KAMMI Komisariat At-Thursina, Alvian Syahrizal. Dan mereka disambut oleh Amirudin Sinjaya, selaku ketua bidang hukum dan data informasi Bawaslu Riau.
"KAMMI mempertanyakan ini tidak ada kepentingan politik apapun. Ini murni keresahan masyarakat. Ada 11 kepala daerah yang mendeklarasikan untuk mendukung Capres dan Cawapres, itu memang hak mereka. Namun selaku kepala daerah dalam berkempanye ada syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi UU No 7 Tahun 2017 dan PP No 32 Tahun 2018," ujar Alvian.
Menanggapi hal ini, pihak Bawaslu Provinsi Riau mengatakan bahwa berdasarkan pemanggilan 11 kepala daerah yang diminta keterangan serta dengan menghadirkan tim ahli, tidak ditemukan bukti-bukti pelanggaran dalam Pemilu.
"Bawaslu Provinsi Riau telah menangani dan mengkaji secara mendalam kasus 11 kepala daerah di Riau. Hasilnya tidak ditemukan bukti pelanggaran pidana dalam Pemilu. Karena saat melaksanakan deklarasi mereka sudah melayangkan surat izin cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam kasus ini kami menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala daerah, sehingga Bawaslu telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk menegur dan memberi sanksi kepada 11 kepala daerah," terang Amirudin Sinjaya.
Menanggapi penjelasan Bawaslu Riau, Alvian Syahrizal mengatakan KAMMI akan mempertanyakan ke Kemendagri mengenai tindak lanjut kasus ini. Tujuannya, agar ked epan seluruh elemen masyarakat dapat membantu menjadikan Pemilu 2019 sebagai pesta demokrasi yang damai untuk Indonesia.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V