PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Tim Prabowo Sebut Paket Kebijakan Ekonomi Jauh dari Nawacita
Jakarta, Riauin.com -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Handi Risza Idris menganggap Paket Kebijakan Ekonomi yang baru saja diterbitkan semakin menjauhkan pemerintah dari prinsip Nawacita. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dinilai akan terkena dampak buruk akibat kebijakan tersebut.
Diketahui pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha. Izin tersebut mereka lakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI).
"Hal ini menunjukkan pemerintah semakin jauh dari Nawacita dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik," ucap Handi dalam keterangan tertulis, Senin (19/11).
Handi menilai pengusaha UMKM dan koperasi lokal menjadi terancam keberadaannya akibat kebijakan ekonomi tersebut. Hal itu dikarenakan pemodal asing dapat menguasai 54 sektor usaha secara menyeluruh.
Seharusnya, kata Handi, pemerintah melindungi dan memberdayakan UMKM lokal. Bukan malah membukakan pintu masuk kepada pihak asing agar bisa menguasai UMKM. Handi mengatakan hal itu merujuk dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
"Kondisi ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha lokal UMKM semakin kecil, bahkan cenderung berlepas tangan," ujar Handi.
Handi lalu mengatakan potensi UMKM nasional dalam bentuk startup juga turut terancam. Pula, karena pemodal besar dari pihak asing diberi ruang yang besar oleh pemerintah.
Menurut Handi, mestinya pemerintah melihat potensi UMKM nasional dalam bentuk startup yang tengah berkembang. Handi menilai hal itu dapat memperkuat fondasi perekonomian Indonesia di kemudian hari. Karenanya, patut diberi perlindungan dan diberi insentif daripada membolehkan asing menguasai.
Handi kemudian menyimpulkan paket kebijakan ekonomi yang baru diterbitkan hanya akan merugikan kepentingan nasional. Kata dia, Indonesia hanya akan menjadi konsumen di negara sendiri.
"Selain itu, penguasaan kue ekonomi nasional akan semakin dikuasai oleh usaha besar dan asing, sehingga akan berdampak terhadap struktur ekonomi nasional di masa yang akan datang," ujar Handi.
Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI pada Jumat (16/11) lalu. Melalui paket baru tersebut, pemerintah mengizinkan investor asing untuk menguasai 54 sektor usaha.
Izin itu dilakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan izin tersebut pula nantinya aliran modal asing di 54 sektor usaha dimaksud terbuka 100 persen.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, sektor usaha dimaksud antara lain industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni.
Selain sektor tersebut, sektor usaha lain yang terbuka untuk dikuasai pemodal asing di antaranya warung internet, industri kayu lapis, industri pariwisata alam, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, industri bubur kertas dari kayu dan sistem komunikasi data.(int/nol)
Diketahui pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha. Izin tersebut mereka lakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI).
"Hal ini menunjukkan pemerintah semakin jauh dari Nawacita dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik," ucap Handi dalam keterangan tertulis, Senin (19/11).
Handi menilai pengusaha UMKM dan koperasi lokal menjadi terancam keberadaannya akibat kebijakan ekonomi tersebut. Hal itu dikarenakan pemodal asing dapat menguasai 54 sektor usaha secara menyeluruh.
Seharusnya, kata Handi, pemerintah melindungi dan memberdayakan UMKM lokal. Bukan malah membukakan pintu masuk kepada pihak asing agar bisa menguasai UMKM. Handi mengatakan hal itu merujuk dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
"Kondisi ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha lokal UMKM semakin kecil, bahkan cenderung berlepas tangan," ujar Handi.
Handi lalu mengatakan potensi UMKM nasional dalam bentuk startup juga turut terancam. Pula, karena pemodal besar dari pihak asing diberi ruang yang besar oleh pemerintah.
Menurut Handi, mestinya pemerintah melihat potensi UMKM nasional dalam bentuk startup yang tengah berkembang. Handi menilai hal itu dapat memperkuat fondasi perekonomian Indonesia di kemudian hari. Karenanya, patut diberi perlindungan dan diberi insentif daripada membolehkan asing menguasai.
Handi kemudian menyimpulkan paket kebijakan ekonomi yang baru diterbitkan hanya akan merugikan kepentingan nasional. Kata dia, Indonesia hanya akan menjadi konsumen di negara sendiri.
"Selain itu, penguasaan kue ekonomi nasional akan semakin dikuasai oleh usaha besar dan asing, sehingga akan berdampak terhadap struktur ekonomi nasional di masa yang akan datang," ujar Handi.
Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI pada Jumat (16/11) lalu. Melalui paket baru tersebut, pemerintah mengizinkan investor asing untuk menguasai 54 sektor usaha.
Izin itu dilakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan izin tersebut pula nantinya aliran modal asing di 54 sektor usaha dimaksud terbuka 100 persen.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, sektor usaha dimaksud antara lain industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni.
Selain sektor tersebut, sektor usaha lain yang terbuka untuk dikuasai pemodal asing di antaranya warung internet, industri kayu lapis, industri pariwisata alam, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, industri bubur kertas dari kayu dan sistem komunikasi data.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK