PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Bejat, Empat Pemuda di Pelalawan Setubuhi Gadis Dibawah Umur Bergantian
ilustrasi
PANGKALAN KERINCI, Riauin.com - Empat pemuda bejat di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan bejat para pelaku dilakukan secara bergantian.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Minggu (11/11/2018) mengungkapkan, Persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan selama kurun waktu 31 Agustus hingga 4 September. Kempat pelaku adalah JL, JB, AP dan AR.
Saat itu, pada 31 Agustus korban BT dijemput oleh pelaku JL di rumahnya. Korban diberi minum oleh pelaku sehingga korban tidak sadarkan diri dan sudah berada di Hotel Pekanbaru dalam keadaan sudah telanjang, ungkapnya.
Lanjut Kapolres, kemudian keesokan harinya tanggal 1 September korban diajak lagi oleh pelaku JB terlapor ke Wisma Sarinah, Kita Pangkalan Kerinci dan melakukan hubungan badan.
Kemudian keesokan harinya tanggal 2 September korban diajak lagi oleh pelaku AM ke Wisma Sarinah dan disana dilakukan lagi hubungan badan, jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 4 September 2018 korban diajak lagi oleh terlapor AR ke Wisma Sarinah dan dilakukan lagi hubungan badan.
Jadi mereka (JB, AF dan AR) mengatakan kepada korban apabila tidak mau disetubuhi harus membayar sejumlah uang karena mereka telah membayar kepada JL sehingga korban merasa ketakutan terhadap para terlapor, jelas Kapolres lagi.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan kemudian melapor ke Polres Pelalawan guna Proses Hukum lebih lanjut. Pelaku JL telah diamankan oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan, jelas Kapolres. (int/nol)
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Minggu (11/11/2018) mengungkapkan, Persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan selama kurun waktu 31 Agustus hingga 4 September. Kempat pelaku adalah JL, JB, AP dan AR.
Saat itu, pada 31 Agustus korban BT dijemput oleh pelaku JL di rumahnya. Korban diberi minum oleh pelaku sehingga korban tidak sadarkan diri dan sudah berada di Hotel Pekanbaru dalam keadaan sudah telanjang, ungkapnya.
Lanjut Kapolres, kemudian keesokan harinya tanggal 1 September korban diajak lagi oleh pelaku JB terlapor ke Wisma Sarinah, Kita Pangkalan Kerinci dan melakukan hubungan badan.
Kemudian keesokan harinya tanggal 2 September korban diajak lagi oleh pelaku AM ke Wisma Sarinah dan disana dilakukan lagi hubungan badan, jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 4 September 2018 korban diajak lagi oleh terlapor AR ke Wisma Sarinah dan dilakukan lagi hubungan badan.
Jadi mereka (JB, AF dan AR) mengatakan kepada korban apabila tidak mau disetubuhi harus membayar sejumlah uang karena mereka telah membayar kepada JL sehingga korban merasa ketakutan terhadap para terlapor, jelas Kapolres lagi.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan kemudian melapor ke Polres Pelalawan guna Proses Hukum lebih lanjut. Pelaku JL telah diamankan oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan, jelas Kapolres. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU