• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Politik

Rapor Merah Jokowi di Isu Hak Asasi

Redaksi
Sabtu, 20 Oktober 2018 07:24:17 WIB
Cetak

Jakarta, Riauin.com - Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dianggap tak ada kemajuan di masa empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pada poin ini, pemerintahan Jokowi-JK diberi rapor merah.

"Nilai merah untuk kasus yang HAM berat. Itu yang paling parah sama sekali tidak ada pergerakan, nggak ada kemajuan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Dia melihat belum ada langkah konkret dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di pemerintahan Jokowi. Padahal Komnas HAM telah memberikan beberapa berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Jaksa Agung sejak awal 2002.

"Sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana diamanatkan di UU nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan," ujar Ahmad.

Adapun kasus yang diserahkan di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsari tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Selain itu, Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA, dan kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada 2017-2018. Namun, dari rentetan itu, belum ada yang diselesaikan, sehingga Komnas HAM memberi nilai 0.

Komnas HAM juga mencatat penanganan konflik sumber daya alam (SDA), seperti kasus perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Namun, seiring dengan waktu, ada pengaduan masyarakat terkait dengan pembangunan infrastruktur.

Pemerintah Jokowi diberi nilai 40 untuk isu penyelesaian konflik agraria. Meski begitu, Komnas HAM menghargai upaya pemerintah mengembangkan program reforma agraria dan diaturnya Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria. Namun Komnas HAM menyayangkan tak diaturnya pembentukan lembaga penyelesaian konflik agraria dalam perpres tersebut.

Ketiga, catatan Komnas HAM menyoroti kasus intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi. Ia mencontohkan adanya kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di NTB, juga kasus persekusi pada ormas atau kelompok massa.

Rapor merah juga diberikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). KontraS menilai pemerintah tak bisa sepenuhnya menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan tiga dokumen yang menjadi tolak ukur, yakni dokumen program Nawacita, Rencana Aksi HAM, dan Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) .

"Di situ memang tidak seluruhnya komitmen HAM bisa dipenuhi," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani, di Kantor KontraS, Jl Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

KontraS menyoroti soal hak kebebasan berkumpul dan berekspresi seperti kebebasan beragama dan hak minoritas. KontraS menilai pemerintahan Jokowi-JK tidak membuat isu HAM sebagai prioritas karena tertutup dengan pembangunan infrastruktur.

Meski begitu, tetap ada program yang dipenuhi meski tidak secara utuh. Yati menyebut ada usaha untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya lewat regulasi yang dibuat.

Terkait penilaian ini, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, justru mempertanyakan kerja Komnas HAM sehingga kasus pelanggaran HAM masa lalu tak juga mengalami kemajuan yang berarti.

"Di mana Komnas HAM? Apa yang Komnas HAM lakukan? Seenak perut saja bikin penilaian rapor merah. Memang dia punya kewenangan apa?" kata Ngabalin kepada detikcom, Jumat (19/10/2018).

Ngabalin mengatakan Komnas HAM tak patut memberi penilaian terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Ngabalin mempersilakan Komnas HAM mempersiapkan data-data dan sejumlah fakta tentang penyelesaian kasus HAM. Dengan begitu, pembahasan bisa dilakukan bersama. Komnas HAM tak perlu menuduh Jokowi dan pemerintahannya sebagai pihak yang patut dipersalahkan.

"Pemerintah bukan tempat untuk dituduh, Presiden bukan titik di mana bisa diletakkan semua kesalahan. Seharusnya Komnas HAM dengan giat dan full time menyiapkan waktu bersama-sama pemerintah untuk menyelesaikan hal-hal yang belum terselesaikan," tuturnya.

Lalu di sisa pemerintahan Jokowi-JK, upaya apa yang bisa dilakukan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat? (int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!

Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

05 Juni 2026
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved