PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Pendaftaran Capres-Cawapres 2019 Dibuka Besok, Ini Syaratnya
Jakarta, Riauin.com - Pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019 akan dibuka mulai besok (4/8). KPU mengungkap syarat yang harus dipenuhi para pendaftar.
"Jadi ada dua (syarat pendaftaran), syarat pencalonan ini kan tentang siapa yang dapat mencalonkan yang kedua syarat calon," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Hasyim mengatakan partai politik atau gabungan parpol harus menyerahkan bukti partainya telah memenuhi syarat berkoalisi, 20 persen kursi dan 25 persen suara. Ia mengatakan syarat ini menjadi hal yang paling penting diserahkan.
"Bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting," kata Hasyim.
"Siapa yang dapat mencalonkan ini jelaskan, parpol peserta pemilu 2014 yang memenuhi ambang batas baik suara ataupun kursi. Oleh karena itu dokumen perjanjian atau kesepakatan antar partai yang mengusulkan atau mendaftarkan pasangan capres cawapres, ini yang penting disiapkan," sambungnya.
Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.
"Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangan nya," tuturnya.
Syarat calon lain yang terdapat dalam aturan di antaranya tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terkait persyaratan pencalonan terinci pada pasal 5, 6, 7 dan 8, sedangkan persyaratan calon terdapat pada pasal 9, 10 dan 11.(int/nol)
"Jadi ada dua (syarat pendaftaran), syarat pencalonan ini kan tentang siapa yang dapat mencalonkan yang kedua syarat calon," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Hasyim mengatakan partai politik atau gabungan parpol harus menyerahkan bukti partainya telah memenuhi syarat berkoalisi, 20 persen kursi dan 25 persen suara. Ia mengatakan syarat ini menjadi hal yang paling penting diserahkan.
"Bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting," kata Hasyim.
"Siapa yang dapat mencalonkan ini jelaskan, parpol peserta pemilu 2014 yang memenuhi ambang batas baik suara ataupun kursi. Oleh karena itu dokumen perjanjian atau kesepakatan antar partai yang mengusulkan atau mendaftarkan pasangan capres cawapres, ini yang penting disiapkan," sambungnya.
Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.
"Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangan nya," tuturnya.
Syarat calon lain yang terdapat dalam aturan di antaranya tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terkait persyaratan pencalonan terinci pada pasal 5, 6, 7 dan 8, sedangkan persyaratan calon terdapat pada pasal 9, 10 dan 11.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK