Truk ODOL Masih Nekat Masuk Jalur Protokol Pekanbaru pada Jam Sibuk
RIAUIN.COM - Larangan melintas bagi truk bermuatan dan berdimensi lebih (over dimension over loading/ODOL) pada siang hari di jalur utama Kota Pekanbaru belum sepenuhnya dipatuhi. Petugas gabungan masih menemukan banyak angkutan barang bertonase berat yang nekat menerobos Jalan Jenderal Sudirman pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat.
Kondisi tersebut memicu kedisiplinan lalu lintas di pusat kota terganggu. Menikapi hal itu, tim terpadu dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Satlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Samsat, serta Badan Pendapatan Daerah menggelar operasi penertiban di depan kawasan Purna MTQ, Selasa (26/5/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi seusai operasi menyatakan bahwa penindakan difokuskan di Jalan Jenderal Sudirman karena ruas jalan ini merupakan jalur utama yang padat lalu lintas. Truk-truk besar dinilai kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk melintas pada pagi, siang, hingga sore hari.
"Banyak truk ODOL yang masih melintas di jalan protokol pada pagi, siang, dan sore hari," ujar Masykur.
Dalam operasi ini, petugas langsung menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengemudi angkutan barang yang melanggar rambu-rambu dan jadwal operasional. Berdasarkan regulasi setempat, kendaraan bertonase berat dilarang melintasi kawasan protokol pada siang hari demi menjaga kelancaran lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan.
Selain truk, operasi ini juga menjaring angkutan umum ilegal dan kendaraan roda tiga jenis Max Ride yang kedapatan mengangkut penumpang di pusat kota. Petugas menjatuhkan sanksi tilang kepada pramudi Max Ride karena operasional mereka belum mengantongi izin resmi sebagai angkutan umum.
Masykur menegaskan, kendaraan roda tiga tersebut hanya diperbolehkan melintas jika tidak digunakan untuk mengangkut penumpang komersial. Jika fungsi berubah menjadi angkutan umum tanpa izin, petugas dipastikan akan mengambil tindakan tegas di lapangan.
Penertiban kali ini juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor untuk memeriksa dokumen uji berkala (KIR), khususnya bagi armada pengangkut tanah timbun. Angkutan yang terbukti tidak memiliki dokumen KIR aktif langsung diberikan sanksi administrasi.
Sementara itu, untuk pengendara sepeda motor, petugas tidak melakukan penilangan lalu lintas melainkan memeriksa kepatuhan administrasi perpajakan. Melalui kerja sama dengan Samsat Riau dan Bapenda Pekanbaru, disediakan fasilitas bus layanan keliling agar pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa langsung melunasi kewajibannya di lokasi razia.
Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menggelar operasi terpadu ini secara berkala. Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif dan represif agar para pengusaha angkutan serta pengemudi memiliki kesadaran kolektif untuk mematuhi koridor hukum dan jam operasional yang telah ditetapkan. (Bil)
Berita Lainnya
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Atasi Luapan Air di Jalan Sudirman, Pemprov Riau Siap Pasang Box Culvert Akhir Juli
Defisit Fiskal Riau, Perusahaan Diajak Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Mahato-Simpang Manggala
Sanggar Keletah Budak Suguhkan Operet Anak 'Dedap Durhaka'
Krisis Air Hambat Pendinginan 81 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Riau
Seleksi Komisaris PT PER Dibuka, Pemprov Riau Tekankan Integritas dan Tata Kelola BUMD
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Atasi Luapan Air di Jalan Sudirman, Pemprov Riau Siap Pasang Box Culvert Akhir Juli
Defisit Fiskal Riau, Perusahaan Diajak Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Mahato-Simpang Manggala
Sanggar Keletah Budak Suguhkan Operet Anak 'Dedap Durhaka'
Krisis Air Hambat Pendinginan 81 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Riau
Seleksi Komisaris PT PER Dibuka, Pemprov Riau Tekankan Integritas dan Tata Kelola BUMD