Krisis Dana Transfer, Pemprov Riau Perketat Syarat bagi Investor
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau memperketat syarat bagi investor yang menanamkan modal di wilayahnya demi mendongkrak pendapatan asli daerah. Kebijakan ini diambil sebagai respons konkret atas hantaman ganda yang dihadapi daerah, yakni kemacetan transfer dana dari pemerintah pusat dan ketatnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, setiap perusahaan atau investor yang masuk ke Riau kini wajib membuka rekening di Bank Riau Kepri atau BRK Syariah. Selain itu, mereka juga diharuskan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP di Riau agar kontribusi pajaknya langsung masuk ke kas daerah, bukan ke luar daerah.
"Ini aturan wajib dan tidak bisa ditawar-menawar. Sekarang sudah banyak perusahaan yang membuka rekening di BRK Syariah, tinggal kesiapan bank daerah untuk mengimbangi kebutuhan operasional masing-masing perusahaan tersebut," ujar SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).
Langkah tegas ini menjadi strategi krusial mengingat postur APBD Riau saat ini tertahan di angka Rp8,3 triliun. Di sisi lain, belanja pegawai di lingkungan Pemprov Riau masih sangat tinggi, sementara sokongan dana dari pusat belum juga cair secara lancar meski pemerintah daerah sudah berulang kali mengajukan permohonan.
Tekanan fiskal ini diprediksi kian berat akibat regulasi baru dalam UU HKPD yang membatasi ruang gerak pengelolaan keuangan daerah. Menanggapi situasi yang dinilai mengancam stabilitas anggaran di tingkat akar rumput ini, Pemprov Riau dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh kepala daerah dari tingkat kabupaten dan kota.
"Saya sudah meminta Sekretaris Daerah untuk segera mengundang perwakilan kabupaten dan kota. Dampak dari UU HKPD ini sangat berat bagi kita semua di daerah, terlebih saat transfer pusat macet dan aturan internalnya sangat ketat," kata SF Hariyanto usai melantik ratusan pejabat eselon III dan IV.
Meski ruang fiskal menyempit, seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Pendapatan Daerah, diinstruksikan untuk bergerak agresif mencari celah pendapatan baru. Kendati demikian, SF Hariyanto mengingatkan agar intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi lokal nantinya tidak sampai membebani ekonomi masyarakat. (Bil)
Berita Lainnya
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Atasi Luapan Air di Jalan Sudirman, Pemprov Riau Siap Pasang Box Culvert Akhir Juli
Defisit Fiskal Riau, Perusahaan Diajak Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Mahato-Simpang Manggala
Sanggar Keletah Budak Suguhkan Operet Anak 'Dedap Durhaka'
Krisis Air Hambat Pendinginan 81 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Riau
Seleksi Komisaris PT PER Dibuka, Pemprov Riau Tekankan Integritas dan Tata Kelola BUMD
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
Atasi Luapan Air di Jalan Sudirman, Pemprov Riau Siap Pasang Box Culvert Akhir Juli
Defisit Fiskal Riau, Perusahaan Diajak Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Mahato-Simpang Manggala
Sanggar Keletah Budak Suguhkan Operet Anak 'Dedap Durhaka'
Krisis Air Hambat Pendinginan 81 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Riau
Seleksi Komisaris PT PER Dibuka, Pemprov Riau Tekankan Integritas dan Tata Kelola BUMD