• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mukhlisin Lantik Muradi Jadi Pj Sekda Kuansing
30 Juli 2026
Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
29 Juli 2026
Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
28 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Tim Gabungan Gerebek IRT yang Buka 13 Hektare Hutan di Kawasan Biosfer Giam Siak Kecil

Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 17:51:06 WIB
Cetak

RIAUIN.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) diamankan tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau. Ia diduga menjadi dalang perambahan seluas 13 hektare di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dua alat berat jenis excavator yang sedang aktif menggarap lahan berhutan.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang melihat aktivitas pembukaan lahan memakai alat berat di sekitar Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung turun ke lapangan pada Senin (20/10/2025).

“Ketika kami tiba di lokasi, dua unit excavator oranye merek Hitachi tampak beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” jelas Nasruddin.

Empat orang pekerja ikut diamankan di tempat, terdiri dari dua operator berinisial HS dan DM, serta dua pembantu lapangan MS dan WS.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan dikuasai seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan itu masih berupa hutan alami tanpa surat kepemilikan maupun izin usaha.

Setelah menguasai lahan, GRS menyewa dua excavator milik LRS dengan biaya Rp9 juta per hari untuk membuka kawasan tersebut.

“GRS mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen apa pun. Padahal wilayah itu berada di dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang merupakan kawasan konservasi,” tegas Nasruddin.

Penegakan hukum ini, sambungnya, sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang fokus pada perlindungan lingkungan dan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan.

Dua unit excavator Hitachi 110 bernomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu parang dan satu meteran turut disita sebagai barang bukti.

Atas tindakannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur pidana 2–11 tahun dan denda kategori tinggi.

“Saat ini kami juga memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi. Statusnya masih saksi, tetapi bisa berubah jika ditemukan unsur pidana,” ujar Nasruddin menutup pernyataannya.

Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II Hermanto Siallagan menegaskan, kawasan Giam Siak Kecil adalah habitat satwa liar seperti gajah, harimau, dan beruang, sehingga tidak boleh ada kegiatan pembukaan lahan.

“Area yang dirambah termasuk kawasan suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, yang telah diakui UNESCO sebagai wilayah penting untuk pelestarian alam,” kata Hermanto.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas perusak lingkungan di wilayah tersebut. (Bil)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi

Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi

Sidang Vonis Abdul Wahid Padat, PN Pekanbaru Sediakan Layar Monitor

Penyidikan Kasus Jembatan Air Hitam, Polda Riau Sita Sejumlah Dokumen dari BPKAD Rohil

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
  • 2 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
  • 3 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 4 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 6 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 7 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 8 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 9 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Terkini +INDEKS

TKD Rp 4,2 Triliun Segera Cair, Pemprov Riau Minta Daerah Prioritaskan Gaji PPPK

31 Juli 2026
Mobil Hancur Hantam Pohon di Jalan Sudirman Pekanbaru, Polisi Dalami Indikasi Alkohol
31 Juli 2026
Peringati HUT ke-69 Riau, Masyarakat dan ASN Diimbau Padati Masjid Annur pada Malam Riau Bersalawat
31 Juli 2026
Pendapatan Asli Daerah Riau Melonjak, Pemprov Didesak Percepat Belanja Modal
31 Juli 2026
Sisa Empat Titik Panas di Riau, BMKG Minta Warga Tetap Waspada Karhutla
31 Juli 2026
Warga Sungai Sibam Curhat Soal Banjir hingga Busway, HM Sumardany Janji Kawal Aspirasi ke Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau
31 Juli 2026
Diduga Keracunan AC, Ayah dan Anak Pingsan dalam Mobil Saat Terjebak Banjir di Rohul
30 Juli 2026
Akselerasi Keuangan Syariah, Pemprov Riau Rombak Kepengurusan KDEKS
30 Juli 2026
Mukhlisin Lantik Muradi Jadi Pj Sekda Kuansing
30 Juli 2026
Peringatan Harkopnas ke-79, Pemko Pekanbaru Pacu Penguatan Ekonomi Kerakyatan Lewat Koperasi
30 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved