• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Tim Gabungan Gerebek IRT yang Buka 13 Hektare Hutan di Kawasan Biosfer Giam Siak Kecil

Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 17:51:06 WIB
Cetak

RIAUIN.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) diamankan tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau. Ia diduga menjadi dalang perambahan seluas 13 hektare di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dua alat berat jenis excavator yang sedang aktif menggarap lahan berhutan.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang melihat aktivitas pembukaan lahan memakai alat berat di sekitar Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung turun ke lapangan pada Senin (20/10/2025).

“Ketika kami tiba di lokasi, dua unit excavator oranye merek Hitachi tampak beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” jelas Nasruddin.

Empat orang pekerja ikut diamankan di tempat, terdiri dari dua operator berinisial HS dan DM, serta dua pembantu lapangan MS dan WS.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan dikuasai seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan itu masih berupa hutan alami tanpa surat kepemilikan maupun izin usaha.

Setelah menguasai lahan, GRS menyewa dua excavator milik LRS dengan biaya Rp9 juta per hari untuk membuka kawasan tersebut.

“GRS mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen apa pun. Padahal wilayah itu berada di dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang merupakan kawasan konservasi,” tegas Nasruddin.

Penegakan hukum ini, sambungnya, sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang fokus pada perlindungan lingkungan dan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan.

Dua unit excavator Hitachi 110 bernomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu parang dan satu meteran turut disita sebagai barang bukti.

Atas tindakannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur pidana 2–11 tahun dan denda kategori tinggi.

“Saat ini kami juga memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi. Statusnya masih saksi, tetapi bisa berubah jika ditemukan unsur pidana,” ujar Nasruddin menutup pernyataannya.

Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II Hermanto Siallagan menegaskan, kawasan Giam Siak Kecil adalah habitat satwa liar seperti gajah, harimau, dan beruang, sehingga tidak boleh ada kegiatan pembukaan lahan.

“Area yang dirambah termasuk kawasan suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, yang telah diakui UNESCO sebagai wilayah penting untuk pelestarian alam,” kata Hermanto.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas perusak lingkungan di wilayah tersebut. (Bil)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih

Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur

Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan

Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau

Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
  • 2 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 3 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 4 Capaian Rendah, Pekanbaru Berada di Peringkat 9 Program Cek Kesehatan Gratis di Riau
  • 5 Kebijakan Pemindahan Pohon di Pekanbaru Dinilai Tabrak Semangat Ranperda Penghijauan
  • 6 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 7 RSUD Bangkinang Kini Bisa Tangani Pasien Stroke Tanpa Rujuk ke Luar Daerah
  • 8 BRKS Virtual Walk n Run 2026 Resmi Ditutup, BRK Syariah Salurkan Donasi Lingkungan dan Sosial
  • 9 DBD di Riau Renggut 12 Korban Jiwa, Kasus Tertinggi Berada di Rohil
Terkini +INDEKS

Ratusan Pembalap Siap Bertarung di Astra Honda Dream Cup Riau 6-7 Juni 2026

07 Juni 2026
Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
07 Juni 2026
Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
07 Juni 2026
Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah
07 Juni 2026
Etika dalam Genggaman: Mengapa Warga Biasa Perlu Belajar Jurnalisme Dasar
06 Juni 2026
Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
06 Juni 2026
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi
06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved