RIAUIN.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) diamankan tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau. Ia diduga menjadi dalang perambahan seluas 13 hektare di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dua alat berat jenis excavator yang sedang aktif menggarap lahan berhutan.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang melihat aktivitas pembukaan lahan memakai alat berat di sekitar Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, Jumat (24/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung turun ke lapangan pada Senin (20/10/2025).
“Ketika kami tiba di lokasi, dua unit excavator oranye merek Hitachi tampak beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” jelas Nasruddin.
Empat orang pekerja ikut diamankan di tempat, terdiri dari dua operator berinisial HS dan DM, serta dua pembantu lapangan MS dan WS.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan dikuasai seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan itu masih berupa hutan alami tanpa surat kepemilikan maupun izin usaha.
Setelah menguasai lahan, GRS menyewa dua excavator milik LRS dengan biaya Rp9 juta per hari untuk membuka kawasan tersebut.
“GRS mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen apa pun. Padahal wilayah itu berada di dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang merupakan kawasan konservasi,” tegas Nasruddin.
Penegakan hukum ini, sambungnya, sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang fokus pada perlindungan lingkungan dan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan.
Dua unit excavator Hitachi 110 bernomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu parang dan satu meteran turut disita sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 3–10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur pidana 2–11 tahun dan denda kategori tinggi.
“Saat ini kami juga memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi. Statusnya masih saksi, tetapi bisa berubah jika ditemukan unsur pidana,” ujar Nasruddin menutup pernyataannya.
Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II Hermanto Siallagan menegaskan, kawasan Giam Siak Kecil adalah habitat satwa liar seperti gajah, harimau, dan beruang, sehingga tidak boleh ada kegiatan pembukaan lahan.
“Area yang dirambah termasuk kawasan suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, yang telah diakui UNESCO sebagai wilayah penting untuk pelestarian alam,” kata Hermanto.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas perusak lingkungan di wilayah tersebut. (Bil)