Gubri Tegaskan Larangan Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Riau
RIAUIN.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam upaya memperkuat pencegahan praktik korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menerima atau meminta pungutan serta bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid pada 25 September 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, surat edaran ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Wahid menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas birokrasi di Riau. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemprov Riau dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan," demikian kutipan isi surat edaran tersebut.
Abdul Wahid menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan ini.
"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," ujarnya pada Sabtu, 27 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya serius dalam mengendalikan gratifikasi yang berpotensi disalahgunakan, terutama dalam bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diharapkan menjadikannya sebagai acuan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi langkah penting menuju pemerintahan yang semakin akuntabel dan berintegritas. (Nab)
Berita Lainnya
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan