Selamatkan Kuansing: Perang Terhadap PETI Dimulai
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan
RIAUIN.COM – Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah menimbulkan kerugian finansial yang fantastis dan kerusakan lingkungan yang parah.
Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama aparat penegak hukum kini bersatu padu melancarkan perang terhadap aktivitas ilegal ini demi menyelamatkan potensi daerah dan keberlanjutan lingkungan.
Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, mengungkapkan potensi kerugian ekonomi akibat tambang ilegal ini mencapai Rp2,4 triliun per tahun.
Angka tersebut setara dengan hilangnya hampir 6 kilogram emas setiap hari, atau lebih dari Rp6,6 miliar per hari jika dihitung dengan harga emas Rp1,1 juta per gram.
Dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perbaikan infrastruktur, namun kini lenyap tanpa kontribusi bagi kas daerah.
Selain kerugian finansial, lingkungan Kuansing juga menjadi korban utama. Sungai-sungai tercemar parah akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya, merusak ekosistem air dan mengancam sumber air bersih.
Di darat, pembukaan lahan ilegal menyebabkan hutan gundul dan hilangnya keanekaragaman hayati. Lahan-lahan produktif seperti sawah dan kebun pun rusak, tidak dapat lagi dimanfaatkan.
Jangka panjang, kerusakan ini berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor, serta mengancam kesehatan masyarakat yang terpapar limbah tambang.
Menyikapi kondisi darurat ini, Pemerintah Kabupaten Kuansing telah mengambil tindakan tegas. Bupati H. Suhardiman Amby menerbitkan Surat Edaran Nomor 1714 Tahun 2025 yang melarang keras semua aktivitas PETI.
Surat edaran ini telah disampaikan kepada camat, kepala desa/lurah, dan seluruh masyarakat, menegaskan bahwa penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum.
Pemerintah kecamatan dan desa diinstruksikan untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan PETI kepada Satpol PP, kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah ini diperkuat dengan payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009) yang mewajibkan izin resmi untuk setiap kegiatan pertambangan.
Pasal 158 UU tersebut mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 miliar. Dukungan juga datang dari peraturan lain seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komitmen penuh untuk memberantas PETI juga datang dari Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, yang menegaskan target "Zero PETI" di seluruh Riau, termasuk Kuansing.
Herry menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus membongkar jaringan "cukong" (pemodal) dan pendanaan di balik kegiatan ilegal ini.
Sebagai tindak lanjut, Polres Kuansing di bawah pimpinan AKBP Raden Ricky Pratidiningrat telah melancarkan serangkaian operasi.
Polisi berhasil menangkap penampung emas ilegal, menyita emas dan uang tunai dalam jumlah besar. Seluruh polsek juga digerakkan untuk memetakan titik-titik tambang ilegal dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat serta aparat desa untuk mencegah PETI.
Tanggung Jawab Bersama untuk Masa Depan Kuansing
Bupati Suhardiman berharap kebijakan ini menjadi awal yang tegas untuk memberantas PETI. Beliau menekankan bahwa menyelamatkan lingkungan dan sumber daya alam adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kuansing yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting. Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam tambang ilegal, ikut menjaga lingkungan, dan melapor jika melihat ada kegiatan PETI.
Meskipun tantangan besar membentang di depan, penegakan hukum harus terus konsisten. Edukasi dan sosialisasi bahaya PETI kepada masyarakat perlu ditingkatkan.
Yang tak kalah penting, pemerintah perlu memikirkan alternatif mata pencarian yang baik bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada PETI, agar upaya pemberantasan ini lebih efektif dan menyeluruh. (hen)
Berita Lainnya
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur