Dua Kurir Ditangkap Polda Riau Saat Hendak Selundupkan Hampir 15 Kg Sabu ke Sumbar
RIAUIN.COM – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 15 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 14,87 kilogram pada momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Kedua tersangka, yakni S (39) dan RAM (26), diamankan saat berencana mengirimkan barang haram tersebut ke Padang, Sumatera Barat. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menyebutkan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba masih aktif dan berbahaya di wilayah Riau.
“Polda Riau tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkoba. Sekecil apa pun gangguan terhadap masyarakat, kami akan bertindak,” tegasnya, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan penangkapan berlangsung pada 1 Juli 2025 di kawasan Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar.
Menurutnya, operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
“Begitu mendapat informasi akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan,” jelas Kombes Putu.
Petugas yang mengepung lokasi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 15 bungkus sabu. Selain narkotika, turut diamankan satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp1,6 juta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya telah tiga kali menjalankan pengiriman sabu ke Sumatera Barat. Mereka mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial MF, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kurir dan penerima tidak saling mengenal. Mereka hanya berkoordinasi lewat sistem titik lokasi atau GPS,” terang Putu.
Ia menambahkan, dua pengiriman sebelumnya berhasil lolos. Namun pada upaya ketiga ini, polisi berhasil mencegahnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp14,87 miliar, dan mampu merusak masa depan ribuan anak muda.
“Mirisnya, para pelaku hanya dibayar Rp5 juta untuk sekali antar. Kami ingatkan, jangan tergiur dengan uang cepat karena risikonya sangat besar,” kata Anom.
Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum berat, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nab)
Berita Lainnya
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka
Pasokan Sabu dari Pangeran Hidayat Pekanbaru Rambah ke Wilayah Pemukiman Kampar
KPK Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi Abdul Wahid Cs Lewat Ahli Pidana
Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Dua Hari
Polisi Tahan Pria Asal Sumut Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak di Pelalawan
Jalur Laut Riau Masih Rentan, Polres Dumai Sita Sabu Rp 26 Miliar dari Jaringan Selat Malaka
Pasokan Sabu dari Pangeran Hidayat Pekanbaru Rambah ke Wilayah Pemukiman Kampar
KPK Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi Abdul Wahid Cs Lewat Ahli Pidana
Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Dua Hari
Polisi Tahan Pria Asal Sumut Terkait Kasus Kejahatan Seksual Anak di Pelalawan