CPO Melonjak, Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp 3.674/Kilogram
RIAUIN.COM - Pendapatan petani kelapa sawit swadaya di Provinsi Riau diproyeksikan meningkat tajam dalam sepekan ke depan. Lonjakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar tata niaga menjadi pendorong utama yang mendongkrak harga pembelian tandan buah segar hingga menyentuh angka tertinggi Rp 3.674,93 per kilogram.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan bersama Tim Penetapan Harga resmi mengetok lini harga baru tersebut untuk periode 10 hingga 16 Juni 2026. Laju kenaikan paling signifikan dinikmati oleh tanaman kelapa sawit pada kelompok umur sembilan tahun, yang meroket hingga 12,32 persen atau bertambah Rp 403,01 per kilogram dari pekan sebelumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau Vera Virgianti menjelaskan, penguatan harga tandan buah segar (TBS) kali ini sepenuhnya ditopang oleh performa positif harga jual CPO di pasar, meski di sisi lain harga inti sawit (kernel) justru mengalami koreksi tipis. Dalam penghitungan formula pekan ini, nilai indeks K yang disepakati berada di angka 92,87 persen.
"Harga penjualan CPO naik sebesar Rp 2.013,01 per kilogram, sementara untuk kernel turun tipis Rp 12,35 per kilogram dibandingkan minggu lalu," kata Vera di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Proses penetapan harga minggu ke-20 ini sempat diwarnai dengan tidak adanya laporan transaksi penjualan dari beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau. Mengantisipasi kondisi tersebut, tim penentu kebijakan mengaktifkan klausul Pasal 16 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 untuk menjaga kesinambungan angka.
Vera menyebutkan, jika ada PKS yang absen menjual, maka tim menggunakan mekanisme harga rata-rata. Apabila indikator tersebut terkena validasi tahap kedua, formulasi otomatis beralih menggunakan harga rata-rata dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Berdasarkan data validasi, harga rata-rata CPO KPBN bertengger di angka Rp 15.000,00 per kilogram, sedangkan inti sawit rata-rata KPBN berada di level Rp 13.360,00 per kilogram.
Formulasi berkala ini juga didasarkan pada tabel rendemen terbaru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Berdasarkan keputusan rapat, pergerakan harga komoditas hijau ini bervariasi tergantung usia tanam. Kenaikan ini diharapkan mampu memperkuat daya beli sektor rumah tangga petani swadaya di daerah.
Secara rinci, hasil ketetapan harga TBS swadaya di Riau menempatkan kelapa sawit umur 3 tahun pada angka Rp 2.845,05 per kilogram, umur 4 tahun Rp 3.173,42 per kilogram, umur 5 tahun Rp 3.406,09 per kilogram, dan umur 6 tahun Rp 3.537,44 per kilogram.
Selanjutnya, untuk sawit umur 7 tahun dihargai Rp 3.617,10 per kilogram, umur 8 tahun Rp 3.660,92 per kilogram, dan puncaknya pada umur 9 tahun seharga Rp 3.674,93 per kilogram. Sementara itu, untuk kelompok umur berproduktivitas panjang yaitu 10 hingga 20 tahun ditetapkan Rp 3.636,51 per kilogram.
Pada tren usia tanaman di atas dua dekade, harga dipatok mulai dari umur 21 tahun sebesar Rp 3.575,14 per kilogram, umur 22 tahun Rp 3.504,51 per kilogram, umur 23 tahun Rp 3.424,19 per kilogram, serta umur 24 tahun Rp 3.363,37 per kilogram. Adapun untuk umur 25 tahun berada di angka Rp 3.313,46 per kilogram, umur 26 tahun Rp 3.295,49 per kilogram, umur 27 tahun Rp 3.267,71 per kilogram, umur 28 tahun Rp 3.215,04 per kilogram, umur 29 tahun Rp 3.176,34 per kilogram, dan umur 30 tahun ditutup pada angka Rp 3.087,86 per kilogram.
Di luar harga TBS, tim gabungan juga menyepakati komponen biaya penunjang operasional tidak langsung (BOTL) sebesar 0,48 persen. Komponen mentah yang menjadi dasar acuan internal mencatat harga CPO riil berada di Rp 14.885,01 per kilogram, harga kernel Rp 13.419,56 per kilogram, serta harga cangkang sawit yang bernilai Rp 26,09 per kilogram.
Menurut Vera, transparansi rancangan harga ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola niaga sawit di Riau agar berjalan sesuai regulasi Keputusan Dirjenbun Nomor 144 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Riau menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau dalam pengawasan berkala guna menjamin keadilan hukum, baik bagi korporasi mitra maupun para pekebun swadaya di lapangan. (Bil)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Perketat Pengawasan untuk Lindungi Petani Sawit dari Manipulasi Harga
Manggala Agni Gencarkan Mitigasi di Desa Rawan Karhutla Kabupaten Kampar
Delapan Nyawa Melayang, Hutama Karya Petakan Dua Titik Rawan Kelelahan di Tol Pekanbaru-Dumai
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bakal Terjadi di Sebagian Besar Wilayah Riau
Edi Basri: Direksi BUMD Boleh Dekat dengan Gubernur, Tapi Kompetensi Harus Jadi Prioritas
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru
Pemprov Riau Perketat Pengawasan untuk Lindungi Petani Sawit dari Manipulasi Harga
Manggala Agni Gencarkan Mitigasi di Desa Rawan Karhutla Kabupaten Kampar
Delapan Nyawa Melayang, Hutama Karya Petakan Dua Titik Rawan Kelelahan di Tol Pekanbaru-Dumai
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bakal Terjadi di Sebagian Besar Wilayah Riau
Edi Basri: Direksi BUMD Boleh Dekat dengan Gubernur, Tapi Kompetensi Harus Jadi Prioritas
Plt Gubri Minta Kabupaten/Kota di Riau Tiru Pola Penagihan Pajak Pekanbaru