Pemkab Kuansing Diminta Hormati Putusan Inkrah Terkait Utang Rapid Test Rp23,4 Miliar
Pembacaan eksekusi putusan pengadilan belumm lama ini di kantor Bupati Kuansing
RIAUIN.COM – Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa, Apriyansyah, S.H., M.H., mendesak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kewajiban pembayaran Rp23,4 miliar kepada kliennya. Kewajiban ini merupakan bagian dari proyek pengadaan rapid test Covid-19 pada tahun 2020.
Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis (16/6/2025) mewajibkan Pemerintah Kabupaten Kuansing membayar jumlah tersebut. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang bergulir sejak tahun 2022 dan telah melalui berbagai tingkatan pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Tinggi Riau, Mahkamah Agung (kasasi), hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Apriyansyah menegaskan bahwa putusan pengadilan telah melalui pemeriksaan saksi-saksi, bukti tertulis, dan pengujian kebenaran di hadapan Majelis Hakim. "Bapak Bupati sebagai kepala daerah, seharusnya menghormati putusan pengadilan yang sudah berproses dan inkrah (kekuatan hukum tetap)," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam putusan peradilan wajib melaksanakannya. Pihak kuasa hukum mengungkapkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah mengadakan dua kali teguran resmi (aanmaning) kepada Pemkab Kuansing.
Pada aanmaning pertama pada 14 Maret 2025, perwakilan Pemkab Kuansing menyatakan akan melaksanakan putusan secara sukarela dan akan mencatat pembayaran sebagai utang daerah 2025 yang masih dalam proses penganggaran.
Hal serupa juga disampaikan pada aanmaning kedua, di mana Pemkab menyatakan akan menganggarkan pembayaran sebagai utang pemerintah daerah pada tahun 2025 dan akan meminta persetujuan DPRD Kabupaten Kuansing.
Meski demikian, Kartika Tribrata Lawfirm menyayangkan pernyataan Bupati Suhardiman Amby di media massa yang menyatakan bahwa utang tersebut "bodong" dan menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Pemkab untuk membayarnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengadaan pada tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan Pemkab Kuansing, dan hal ini diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah inkrah. (hen)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib