Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Edarkan Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Divonis 9 Tahun 3 Bulan Penjara
Foto ilustrasi.
RIAUIN.COM - Oknum pecatan polisi Fahri Hardian, divonis penjara selama 9 tahun dan 3 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Selain Fahri, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menghukum Johan Effendi. Johan merupakan residivis kasus narkotika dan telah berulang kali keluar masuk penjara.
Tidak hanya di penjara, hakim juga menghukum Fahri dan Johan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Atas putusan hakim itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan banding. "Kita (JPU) banding," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aapidum) Kejati Riau, Silpia Rosalina, Senin (16/12/2024).
Banding diajukan JPU karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Silpia menegaskan, JPU tengah mempersiapkan memori banding. "Kita siapkan memori banding," tegas Silpia.
Sebelumnya, kedua pesakitan itu diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Menurut kronologis yang tertuang dalam dakwaan JPU, perencanaan peredaran narkotika ini sudah dimulai sejak Jumat (7/6/2024).
Fahri bekerja sama dengan seorang pemasok bernama Lauren (DPO) untuk mendapatkan sabu seberat 1 kilogram seharga Rp350 juta. Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah Fahri di Perumahan Damai, Pekanbaru.
Pada Senin (10/6/2024), Fahri membawa sabu yang sudah dikemas dalam kotak air mineral merek Le Mineral ke rumah rekannya, Johan Efendi, di Jalan Tanjung Batu, Pekanbaru. Dia melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Saat sabu hendak diserahkan, tim kepolisian langsung menggerebek rumah tersebut. Polisi menemukan satu paket besar sabu dalam kemasan teh China bertuliskan Qiang Shan dengan berat bersih 997,48 gram.
Juga disita empat paket kecil sabu dengan total berat bersih 36,08 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 1.033,56 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong) dan beberapa barang lainnya.(nal/cakaplah).
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar