Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Dikendalikan Napi Makassar, Dua Kilogram Sabu Digagalkan Polisi di Bandara SSK Pekanbaru
RIAUIN.COM - Dua pria berinisial ER dan RR yang membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru, berhasil digagalkan aparat kepolisian, Rabu (29/5/2024) lalu.
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat pengungkapan kasus, menjelaskan kedua pria itu mengangkut masing-masing 1 kilogram sabu di tubuhnya.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan AF yang diduga terlibat peredaran barang haram ini di Jalan Jatihandap, Kota Bandung, Jawa Barat," terangnya, Senin (10/06/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kasat, AF mengaku telah menyuruh ER dan RR mengantarkan sabu dengan penerima berinisial Koko R yang berada di Kota Makassar.
Diketahui Koko R merupakan napi di Lapas Kelas I Makassar. Istrinya yang dipanggil Cece pun diduga ikut terlibat dan diamankan petugas di SPBU di Kota Makassar.
"Selain barang bukti narkoba, kami turut mengamankan beberapa buku tabungan untuk mentransfer uang hasil transaksi narkoba ini," lanjut Kompol Manapar.
Diterangkannya, tersangka ER dan RR mengaku mendapatkan upah Rp15 juta/kilogram dari tiap narkotika jenis sabu yang diangkutnya.
Akibat perbuatannya, ER dan RR dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009. Sedangkan AF dan Cece disangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 131 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(nal/antara).
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO