Polisi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu./foto:antara. RIAUIN.COM - Dua pria berinisial ER dan RR yang membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru, berhasil digagalkan aparat kepolisian, Rabu (29/5/2024) lalu.
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat pengungkapan kasus, menjelaskan kedua pria itu mengangkut masing-masing 1 kilogram sabu di tubuhnya.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan AF yang diduga terlibat peredaran barang haram ini di Jalan Jatihandap, Kota Bandung, Jawa Barat," terangnya, Senin (10/06/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kasat, AF mengaku telah menyuruh ER dan RR mengantarkan sabu dengan penerima berinisial Koko R yang berada di Kota Makassar.
Diketahui Koko R merupakan napi di Lapas Kelas I Makassar. Istrinya yang dipanggil Cece pun diduga ikut terlibat dan diamankan petugas di SPBU di Kota Makassar.
"Selain barang bukti narkoba, kami turut mengamankan beberapa buku tabungan untuk mentransfer uang hasil transaksi narkoba ini," lanjut Kompol Manapar.
Diterangkannya, tersangka ER dan RR mengaku mendapatkan upah Rp15 juta/kilogram dari tiap narkotika jenis sabu yang diangkutnya.
Akibat perbuatannya, ER dan RR dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009. Sedangkan AF dan Cece disangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 131 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(nal/antara).