• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
05 Oktober 2026
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Sebanyak 21 Anggota DPRD Kuansing Sempat Jadi Temuan NHP BPK Senilai Rp163 Juta, Polisi Dalami Bukti Lain
23 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026

  • Home
  • Nasional

Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan

Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 14:28:36 WIB
Cetak
Dirjen PP di Kejagung/foto:tsi

RIAUIN.COM - Kejaksaan Republik Indonesia terus melakukan pembenahan, khususnya pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berbagai upaya pembenahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI gencar dilakukan , baik dalam perubahan standar operasional prosedur, peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana, peningkatan tunjangan, hingga perubahan dalam ketentuan hukum dan peraturan internal.

Kejaksaan RI lewat Jaksa Agung Muda Pengawasan diberi tanggung jawab dalam upaya pembenahan dalam penerapan etos kerja dan disiplin kerja bagi insan Adhyaksa, termasuk didalamnya sanksi bagi yang melakukan pelanggaran maupun melakukan pidana.

Sehingga Jaksa Agung Muda Pengawasan dituntut untuk membuatkan regulasi terbaru yang diperuntukkan bagi internal Kejaksaan RI tentang etos kerja dan disiplin kerja yang mengikat didalam kode etik dan kode profesi Jaksa.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Menggandeng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, JAM Pengawasan tengah menyusun Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Kode 

Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa.

Bertempat di Aula Gedung Kantor JAM Pengawasan Kejagung, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024, di gelar Rapat Pleno Harmonisasi JAM Pengawasan dengan Direktorat Peraturan Perundangan-Undangan Kemenkum HAM RI dan Sekretaris Kabinet.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SHMH memberikan masukan dalam rancangan peraturan yang sedang dirancang JAM Pengawasan ini.

Dirjen PP Kemenkum HAM, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MH dimintai masukannya agar mengkaji secara komprehensif urgensi usulan Regulasi Kode Etik dan Kode Profesi Jaksa tersebut.

JAM Pengawasan Ali Mukartono menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Perilaku Jaksa dan 

Majelis Kehormatan Jaksa bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, 

"Sehingga tidak serta merta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar JAM Pengawasan Ali Mukartono.

Dirjen PP Kemenkum HAM, Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Kejaksaan ditujukan bagi unsur Jaksa yang merupakan  profesi sekaligus PNS yang dikhususkan dan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 7A UU Kejaksaan), dimana saat ini secara paralel sedang berjalan proses harmonisasi PP Manajemen Jaksa. 

Sementara itu, Direktur Perancangan menyampaikan bahwa gradasi sanksi berat, sedang, dan ringan dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan masih belum jelas dan perlu diperdalam pada rapat selanjutnya. Disampaikan juga bahwa perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini. 

Senada, Perwakilan Sekretaris Kabinet menyampaikan bahwa pada prinsipnya mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan Kode Etik dan Kode Profesi Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan pada Majelis Kode Etik dan Majelis Kehormatan Jaksa.

Usai berdiskusi dalam membedah rancangan yang disusun, peserta rapat pun bersepakat bahwa pembahasan pasal per pasal akan dilanjutkan pada rapat harmonisasi berikut yang akan dijadwalkan kemudian. (*)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata

Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

PLN Hidupkan Regenerasi Penenun Muda, Kilau Songket Banyuasin Gerakkan Ekonomi Desa Merah Mata

Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 IHK Riau Naik Jadi 114,27, Inflasi Bulanan September 2026 Tembus 0,64 Persen
  • 2 Pedagang STC Tetap Bisa Berdagang Pasca-BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Buka Skema Sewa Langsung
  • 3 BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem dan Minta Warga Waspadai 11 Hotspot
  • 4 Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di MPP, Pemko Pekanbaru Perkuat Dedikasi Aparatur
  • 5 Naik Rp214 Miliar, APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Disahkan Jadi Rp3,26 Triliun
  • 6 Kemendagri Minta Pemda Amankan Legalitas Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III
  • 7 OJK Terima Usulan Nama Calon Pengurus Baru BRK Syariah Hasil RUPSLB
  • 8 Riau Kebut Pasokan 3.000 Ton Beras Per Bulan Demi Keamanan Pangan MBG
  • 9 Nongkrong Sambil Bawa Ekstasi, Dua Perempuan Diringkus Polisi di Kafe Dumai
Terkini +INDEKS

Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno

05 Oktober 2026
Pasokan dari Daerah Penghasil Berkurang, Harga Cabai di Pekanbaru Melonjak Naik
05 Oktober 2026
Disdik Pekanbaru Batasi Aktivitas Luar Kelas Sekolah Akibat Kabut Asap
05 Oktober 2026
Modernisasi Alutsista dan Tantangan Global Warnai Peringatan HUT ke-81 TNI di Bengkalis
05 Oktober 2026
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
05 Oktober 2026
Riau Terapkan Manajemen Talenta ASN dan Sistem Biometrik Pembayaran TPP
05 Oktober 2026
Ratusan Generasi Muda Riau Mengenal Industri Migas Lebih Dekat Bersama PHR
05 Oktober 2026
Capella Honda Hadirkan Promo OMG dan BOSS, Cashback Motor Listrik hingga Rp23 Juta
05 Oktober 2026
Pemprov Riau Alokasikan Anggaran 2027 Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pendidikan
05 Oktober 2026
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
05 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved