Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Dalam
RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu, (16/3/2024) di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Tersangka yang diamankan yakni, Okto Arabi alias Robi (36 tahun). Dari pelaku, polisi menyita dua paket kecil sabu yang digenggam di tangan kirinya.
"Sabu tersebut dibeli dari Farel (DPO) seharga Rp150 ribu di pinggir Jalan Sago," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Minggu (17/3/2024).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Hasil tes urine, Robi ternyata positif met amphetamine. Pelaku kita erat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Manapar.-dnr
Berita Lainnya
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing