Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Dalam
RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu, (16/3/2024) di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Tersangka yang diamankan yakni, Okto Arabi alias Robi (36 tahun). Dari pelaku, polisi menyita dua paket kecil sabu yang digenggam di tangan kirinya.
"Sabu tersebut dibeli dari Farel (DPO) seharga Rp150 ribu di pinggir Jalan Sago," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Minggu (17/3/2024).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Hasil tes urine, Robi ternyata positif met amphetamine. Pelaku kita erat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Manapar.-dnr
Berita Lainnya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya