Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Dalam


Ahad, 17 Maret 2024 - 19:28:41 WIB
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Dalam Tersangka dan barang bukti/foto:tsi

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu, (16/3/2024) di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Tersangka yang diamankan yakni, Okto Arabi alias Robi (36 tahun). Dari pelaku, polisi menyita dua paket kecil sabu yang digenggam di tangan kirinya.

"Sabu tersebut dibeli dari Farel (DPO) seharga Rp150 ribu di pinggir Jalan Sago," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Minggu (17/3/2024).

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Hasil tes urine, Robi ternyata positif met amphetamine. Pelaku kita erat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Manapar.-dnr