Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Perkara Inkrah, Jaksa Musnahkan 60 Ribu Sepatu dan Ratusan Karung Pupuk
RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru memusnahkan, barang bukti sebanyak 60.000 pasang sepatu dari berbagai merek, 335 karung pupuk, dan kain batik, di Jalan Palembang, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim Pekanbaru Riau, Kamis 7 Maret 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung, oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kebersihan Kota Pekanbaru, serta sejumlah pejabat Forkopimda lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan dimusnahkan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, atas nama Samsul Bahri dan Popo Hariyanto. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di dalam lubang besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengungkapkan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti 335 karung pupuk hasil perkara Mulyadi dan Rizki Anugrah. Selain itu, Kejari Pekanbaru juga memusnahkan barang bukti kain batik seragam anak sekolah dengan perkara atas nama Enang Suharti.
"Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan di kubur dalam tanah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari enam perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," singkatnya.
Dijelaskan, barang bukti tersebut terbukti melanggar perlindungan perdagangan dan UU Cipta Kerja, melanggar perlindungan hak cipta serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen.-dnr
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO