Perkara Inkrah, Jaksa Musnahkan 60 Ribu Sepatu dan Ratusan Karung Pupuk


Jumat, 08 Maret 2024 - 09:10:29 WIB
Perkara Inkrah, Jaksa Musnahkan 60 Ribu Sepatu dan Ratusan Karung Pupuk Pembakaran barang bukti oleh Kejari Pekanbaru/foto:tsi

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru memusnahkan, barang bukti sebanyak 60.000 pasang sepatu dari berbagai merek, 335 karung pupuk, dan kain batik, di Jalan Palembang, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim Pekanbaru Riau, Kamis 7 Maret 2024. 

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung, oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kebersihan Kota Pekanbaru, serta sejumlah pejabat Forkopimda lainnya. 

Seluruh barang bukti tersebut merupakan dimusnahkan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, atas nama Samsul Bahri dan Popo Hariyanto. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di dalam lubang besar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengungkapkan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti 335 karung pupuk hasil perkara Mulyadi dan Rizki Anugrah. Selain itu, Kejari Pekanbaru juga memusnahkan barang bukti kain batik seragam anak sekolah dengan perkara atas nama Enang Suharti. 

"Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan di kubur dalam tanah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari enam perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," singkatnya. 

Dijelaskan, barang bukti tersebut terbukti melanggar perlindungan perdagangan dan UU Cipta Kerja, melanggar perlindungan hak cipta serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen.-dnr