Konten YouTube Berujung Pidana, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hariz Azhar 4 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, terdakwa Haris Azhar terbukti melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.
"Terdakwa Haris dituntut 4 tahun penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan," katanya.
Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.
Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.
"Tidak ada faktor yang meringankan," ungkapnya.
Berdasarkan hal ini, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 1 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.
Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam".
Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.
Kami berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait. Terakhir, kami menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000 ditanggung oleh terdakwa.
Sementara, tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu subsidair 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang.(*)
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo