Datuk Malik Apresiasi Gugatan Anggota DPRD Kampar Terkait Dana Pokir
RIAUIN.COM- Datuk Rajo Dubalai Abdul Malik memberikan apresiasi langkah berani yang diambil anggota DPRD Kampar, Juswari Umar Said mengugatan perdata lembaga eksekutif dalam hal ini Pj Bupati Kampar dan jajaran di bawahnya yang terkait. Gugatan itu dilakukan terhadap alokasi aspirasi pembangunan atau biasa disebut dana pokok pikiran (Pokir) Dewan yang dianggapnya tidak adil bagi masing-masing wakil rakyat.
Langkah tersebut, kata tokoh masyarakat Kampar itu, mencerminkan ketegasan dan keberanian dalam memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh semua pihak secara adil dan transparan. Semangat untuk memperjuangkan keadilan ini sangat penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan demokrasi di negara ini.
Gugatan ke TUN juga diperlukan, untuk memastikan secara prosedural dan administrasi mekanisme pembagian kue-kue Pokir itu sesuai aturan atau tidak.
"Kita berharap wakil rakyat juga menggugat postur APBD Kampar untuk belanja publik jauh lebih kecil dari belanja pegawai," ujar Abdul Malik pada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Karena menurut dia, alokasi dana yang kurang untuk belanja publik dapat mengakibatkan terbatasnya pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, sekolah, rumah sakit, dan perbaikan jalan mungkin tidak mendapatkan pembiayaan yang memadai, menyebabkan menurunnya kualitas pelayanan.
"Masyarakat merasa kecewa dengan kualitas pelayanan publik yang rendah dan ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Ini dapat menyebabkan ketidakpuasan hingga dapat memicu protes, dan menimbulkan potensi ketegangan sosial di masyarakat," kata dia.
Seperti diberitakan riauin.com sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Demokrat Juswari Umar Said SH MH menggugat Penjabat Bupati Kampar, Penjabat Sekretaris Daerah pada Pengadilan Negeri Bangkinang dengan register No. 95/Pdt.G/2023/PN Bkn yang didaftarkan secara online dengan sistim e-Court/sistim Elektronik pada Selasa (3/10/2023). Selain dua tergugat itu, lawyer non aktif ini juga menggugat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kampar (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar (BPKAD). Turut menjadi tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau.
Dia menggugat dalam perkara penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian alokasi Pokok Pikiran (Pokir) yang dilakukan oleh Tergugat I (Penjabat Bupati Kampar) Tergugat II (Penjabat Sekda Kampar), Tergugat III (BAPPEDA) dan Tergugat IV (BPKAD). Menurutnya, pemberian alokasi pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD terjadi perbedaan. Unsur pimpinan DPRD mendapat alokasi aspirasi pokir jauh lebih besar. Sedangkan anggota termasuk penggugat hanya mendapatkan pokir sangat minim.-naz
Berita Lainnya
Pemkab Hapus Kategori IDM Kemendes PDTT Desa di Kampar Kiri Hulu
Masyarakat Kecewa, Proyek Jembatan Tanjung Berulak Dua Kali Gagal
Nikmati Fasilitas Mewah, Segini Angka Fantastis Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kampar 2024
Hadiri Bagholek Godang, dr Rahmansyah Disambut Hangat Tokoh Masyarakat Kampar
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya
Pemkab Hapus Kategori IDM Kemendes PDTT Desa di Kampar Kiri Hulu
Masyarakat Kecewa, Proyek Jembatan Tanjung Berulak Dua Kali Gagal
Nikmati Fasilitas Mewah, Segini Angka Fantastis Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kampar 2024
Hadiri Bagholek Godang, dr Rahmansyah Disambut Hangat Tokoh Masyarakat Kampar
Bahas Konflik Lahan Masyarakat, Komisi I DPRD Kampar RDP dengan PTPN V
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Sekda Kampar Lepas Pawai Taaruf di Rumbio Jaya