• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026

  • Home
  • Kampar

Terkait Pokir, Anggota DPRD Gugat Pj Bupati Kampar

Ovie

Rabu, 04 Oktober 2023 09:34:48 WIB
Cetak
Foto Ilustrasi

RIAUIN.COM-Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Demokrat Juswari Umar Said SH MH menggugat Penjabat Bupati Kampar, Penjabat Sekretaris Daerah pada Pengadilan Negeri Bangkinang dengan register Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Bkn yang didaftarkan secara online dengan sistim e-Court/sistim Elektronik pada Selasa (3/10/2023).

Selain dua tergugat itu, lawyer non aktif ini juga menggugat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kampar (BAPPEDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar (BPKAD). Turut menjadi tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau.

Ia menggugat dalam perkara penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian alokasi Pokok Pikiran (Pokir) yang dilakukan oleh Tergugat I (Penjabat Bupati Kampar) Tergugat II (Penjabat Sekda Kampar), Tergugat III (BAPPEDA) dan Tergugat IV (BPKAD)

Menurutnya pemberian alokasi Pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD terjadi perbedaan. Unsur pimpinan DPRD sebesar Rp25 miliar, 20 miliar, Rp15 miliar dan Rp10 miliar.
Sedangkan anggota termasuk penggugat hanya mendapatkan Pokir sangat tidak sebanding berkisar Rp1 miliar, Rp800 juta, Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta.

Alokasi Pokir unsur pimpinan itu sangat fantastis yang diberikan oleh
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, karena mendapat tekanan dari unsur pimpinan DPRD.

"Kalau belum jelas nilai nominal dan/atau kehendak mereka terhdap unsur pimpinan, maka unsur pimpinan tidak mau hadir, tidak mau membahas serta tidak mau menanda tangani pengesahan terhadap APBD. Dan Jika sudah terpenuhi keinginan unsur pimpinan baru mau hadir dan menandatangani pengesahan APBD," katanya.

Hal itu terjadi sudah berlangsung lama setiap pembahasan APBD dan pengesahan APBD dari 2019 sampai  sekarang. DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2019-2024 terdiri dari 45 orang anggota terdiri dari satu orang ketua dengan riga orang wakil ketua.

"Sesuai dengan Fungsi DPRD, Kabupaten dengan mempunyai Fungsi yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan dan selain itu Penggugat sebagai anggota DPRD juga mempunyai kewajiban menyampaikan Pokir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Penelaahan Pokok-pokok Pikiran (POKIR) merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi konstituen melalui reses di daerah pemilihan (DAPIL) melalui kunjungan kerja secara berkala Reses;
menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat," ujarnya. 

Bahwa Tergugat I selaku Penjabat Bupati mempunyai tugas dan wewenang mengajukan Perda, menetapkan Perda persetujuan bersama DPRD, secara jujur adil tidak memihak kepada kepentingan Golongan atau kepentingan tertentu;

Bahwa Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mempunyai tugas membantu Tergugat I dalam rangka menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kampar, secara profesional, jujur dan adil sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

Dalam perkara ini, semua data dan dokumen yang berhubungan Pokir, baik milik unsur pimpinan maupun unsur anggota DPRD ada pada Tergugat III dan Tergugat IV

Bahwa dengan demikian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melanggar Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Penelaahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir), karena Permendagri tersebut sudah jelas tidak ada perbedaan Jumlah nilai Pokok-pokok Pikiran (POKIR) antara unsur Pimpinan dengan Unsur Anggota DPRD Kabupaten Kampar; Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, telah lalai melalukan Fungsinya selaku Pengawasan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;

Untuk mencegah agar berjalannya azaz-azaz umum pemerintah yang baik, maka sangat patut dan adil Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan evaluasi, meninjau kembali terhadap kinerja Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;

Bahwa Turut Tergugat III selaku KPK RI sebagai Aparat Penegak Hukum untuk melakukan langkah-langkah dan tindakkan hukum demi berjalannya pemerintahan yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)

Dengan demikian perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang untuk berkenan memeriksa dan memutuskan secara primair menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum Turut Tergugat I ,Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara. 

Subsidair, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono, red). -***


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum

Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Logistik Bagi Terdampak Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum

Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Logistik Bagi Terdampak Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin

Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin

Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar

Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 2 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 3 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 4 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 5 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 6 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 7 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 8 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 9 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
Terkini +INDEKS

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah

13 Oktober 2026
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Hari Ini
13 Oktober 2026
Polisi Ringkus Spesialis Curanmor 5 TKP Usai Dihakimi Warga di Pekaitan Rohil
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
MUBES I Siompu Andiko Kampar Tetapkan Hj Junaidah Rahim Sebagai Ketua Umum
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Minta Pemkab Rokan Hulu Gaet Program Pusat untuk Siasati Keterbatasan Anggaran
12 Oktober 2026
Kemenkes Terapkan Sistem Akreditasi Ketat, RSUD Arifin Achmad Riau Targetkan Paripurna
12 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Desak Polisi Perluas Operasi Narkoba hingga Panam dan Tenayan Raya
12 Oktober 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pelalawan Lampaui Riau di Tengah Tekanan Fiskal
12 Oktober 2026
Kinerja Keuangan Membaik, RSUD Arifin Achmad Diproyeksikan Lebih Mandiri dan Hemat APBD
12 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved