PILIHAN
Tiga Tersangka Pungli Rutan Sialang Bungkuk Ditahan Kejaksaan
PEKANBARU, Riauin.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Selasa (12/9/2017).
"Benar, hari ini kami terima pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kepala Seksi Penuntutan, Lexy Patarani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Tiga tersangka kasus pungli diketahui yakni Taufik selaku eks Kepala Pengamanan Rutan Klas II B Sialang Bungkuk dan dua orang stafnya yakni Ripo dan Kurniawan.
Lexy menjelaskan, dalam kasus ini jaksa tetap melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk tahap penuntutannya," sambungnya.
Usai menerima pelimpahan tahap II, Jaksa akan merampungkan penyusunan surat dakwaan dan selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. "Berkasnya segera kami limpahkan ke Pengadilan," ujar Lexy.
Seperti diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah kaburnya 478 tahanan dan narapidana atas kasus narkotika dan pidana umum Rutan Sialang Bungkuk, pada Jumat (5/5/2017) siang lalu.
Hasil penyelidikan, selain masalah over kapasitas, ketiganya diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para tahanan dan narapidana dengan modus meminta biaya pemindahan dari sel pengamanan ke sel yang lebih layak.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.(mcr)
"Benar, hari ini kami terima pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kepala Seksi Penuntutan, Lexy Patarani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Tiga tersangka kasus pungli diketahui yakni Taufik selaku eks Kepala Pengamanan Rutan Klas II B Sialang Bungkuk dan dua orang stafnya yakni Ripo dan Kurniawan.
Lexy menjelaskan, dalam kasus ini jaksa tetap melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk tahap penuntutannya," sambungnya.
Usai menerima pelimpahan tahap II, Jaksa akan merampungkan penyusunan surat dakwaan dan selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. "Berkasnya segera kami limpahkan ke Pengadilan," ujar Lexy.
Seperti diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah kaburnya 478 tahanan dan narapidana atas kasus narkotika dan pidana umum Rutan Sialang Bungkuk, pada Jumat (5/5/2017) siang lalu.
Hasil penyelidikan, selain masalah over kapasitas, ketiganya diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para tahanan dan narapidana dengan modus meminta biaya pemindahan dari sel pengamanan ke sel yang lebih layak.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.(mcr)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib