• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026

  • Home
  • Nasional

JAM Pidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ 22 Tersangka

Redaksi

Kamis, 14 September 2023 20:46:46 WIB
Cetak
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana/foto: via suara.com

RIAUIN.COM - Sebanyak 22 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana ringan di sejulah Kejaksaan Negeri mendapat persetujuan Restoratif Justice (RJ) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Kamis (14/9/2023).

 

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, alasan 22 tersangka diberikan keadilan Restoratif Justice diantaranya karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.  tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

 

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," kata Ketut.

 

Seluruh tersangka yang menerima RJ yakni,  Muhammad Yasin alias Yasin dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Tersangka Irwanda Prawira bin Kasirin dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 

Tersangka Romi Jepisa alias Romi bin Suhairi dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Tersangka Bakri Biki, S.Pdi. alias Katengah dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

 

Tersangka Nunu Ahmad alias Nunu dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

 

Tersangka Hais Arascia bin Julianto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Tersangka M. Jaenuri alias Jen bin Kasri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Tersangka Muhammad Sholihin, S. E. bin (Alm.) Bachri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 379a KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Tersangka Hoirul Anam bin Hanafi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Tersangka Muriyanto bin (Alm) Kardi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Tersangka Novri Setiawan bin Moch Yunus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Tersangka Gitfirus Syarif bin Abdurrahman dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

 

Tersangka Sutrisno bin Sahawi dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Tersangka Akmat Guwan Fidiarto dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Tersangka Ahmad Khulafaur Rosidin dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Tersangka Eko Sujianto bin Jari dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

 

Tersangka Hilman Rasid bin Sugian dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Tersangka Yusef Triyo Anggodo alias Yusef bin Sukirman dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

 

Tersangka Abdul Hakim bin Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Tersangka Tasri Soumokil alias Tasri dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

 

Tersangka Ilham Almunawar bin Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Tersangka Aditya Zulkarnain bin Iskandar Zulkarnain dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

 

"JAM Pidum memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

"Permohonan RJ kedua tersangka atas pertimbangan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika, dan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir," kata Ketut.

 

Kedua tersangka ditangkap tanpa disertai barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Pertimbangan lain, keduanya belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.

 

"Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkasnya.(*)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya

FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok

Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras

Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota

Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV

PLN UIP3B Sumatera Salurkan 40 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing, Ribuan Masyarakat Rasakan Manfaatnya

FWK Minta Presiden Benahi MBG & Naikkan Subsidi Kebutuhan Pokok

Duka di Serdang Bedagai, Prajurit yang Gugur di Lebanon Itu Dikenal Sosok Ramah dan Pekerja Keras

Gerakan APPMBGI: Mengawal Gizi dari Desa Hingga Kota

Pemprov Riau Perketat Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
Terkini +INDEKS

Raffi Ahmad dan Ragam Budaya Lokal Ramaikan Hari Pertama RANS Carnival Pekanbaru

06 Juni 2026
Krisis Air Hambat Pemadaman Kebakaran Lahan di Riau, Pasukan Jambi Dikerahkan
06 Juni 2026
Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan
06 Juni 2026
PHR Jaga Ketahanan Energi Selaras dengan Perlindungan Alam Berkelanjutan
06 Juni 2026
Mahasiswa Unri Tewas Tenggelam di Waduk Kampus Saat Menyelam dan Menembak Ikan
05 Juni 2026
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
05 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
05 Juni 2026
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
05 Juni 2026
Puluhan Aparatur Desa di Bengkalis Jalani Tes Urine Dadakan
05 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved