Diduga Peras Terdakwa Narkoba, Jaksa di Bengkalis Belum Dinon-aktifkan
RIAUIN.COM - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH diduga melakukan pemerasan kepada seorang terdakwa kasus narkoba tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SH diduga meminta uang dalam jumlah fantastis kepada terdakwa kasus narkoba.
Namun, SH hingga saat ini belum di non-aktifkan dari pekerjaannya karena pertimbangan azas praduga tak bersalah. "Ya ndak lah (dinon-aktifkan, red) kita kan (prinsipnya, red) azas praduga tak bersalah. Itu tetap diproses, nanti perkembangannya seperti apa nanti detailnya sama Aspidsus," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi, Senin (11/9/2023) sore.
Diketahui, Jaksa perempuan ini diamankan atas laporan dugaan permintaan uang senilai Rp 2,6 miliar terkait penanganan kasus narkoba. Jika terbukti bersalah, SH terancam dipecat dari korps Adhyaksa.
Kasus Jaksa SH saat ini telah diserahkan ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta usai menjalani pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Riau. "Prosesnya sedang kita tangani. Jika ingin informasi lebih lanjut langsung ke Aspidsus saja," singkat Dr Supardi.
Awal kasus, SH bersama Suaminya Bripka BA diduga melakukan pemerasan Rp 2,6 miliar kepada terdakwa saat menangani kasus narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, SH diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis, (4/5/2023) lalu.
Bidang Pengawasan Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, dikabarkan jika Tim Pemeriksa berkesimpulan SH bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf belum memberikan keterangan terkait keputusan pemecatan jaksa SH. Sementara, dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare menyebut Kasi Penkum Kejati Riau sedang membuat rilis. "Sebentar Kasi Penkum sedang buat siaran pers ya," ujarnya, Selasa (12/9/2023).-dnr
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif