Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Diduga Rusak Tanaman Sawit, Eks Sekdako Pekanbaru Diperiksa Polisi
RIAUIN.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer, diperiksa Ditreskrimum Polda Riau. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman sawit di Kecamatan Rumbai beberapa waktu lalu. Selain M Noer, polisi juga memeriksa tersangka lainnya bernama Joko Subagyo.
"MN Sudah kita periksa sebagai tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin, (11/9/2023).
Terkait apakah MN ditahan atau tidak, Kombes Asep menegaskan keduanya hanya dikenakan wajib lapor. "Kita suruh wajib lapor," tambah mantan Kapolres Kampar itu.
Asep menerangkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan. Jika sudah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Baru kemarin pemeriksaan tersangka, (sekarang) lagi proses pemberkasan," ujarnya
M Noer dilaporkan karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit di sebuah lahan di Rumbai, Kota Pekanbaru. "Yang dilaporkan itu bukan terkait kepemilikan lahannya. Yang dilaporkan itu terkait dengan pengrusakan pohon sawit yang ditanam pelapor. Itu diduga dilakukan oleh terlapor," tutur Asep.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini, menolak permohonan praperadilan M Noer dan Joko Subagyo.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit, sah dan sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Untuk diketahui, kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik.(*)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto