Diduga Rusak Tanaman Sawit, Eks Sekdako Pekanbaru Diperiksa Polisi
RIAUIN.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer, diperiksa Ditreskrimum Polda Riau. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman sawit di Kecamatan Rumbai beberapa waktu lalu. Selain M Noer, polisi juga memeriksa tersangka lainnya bernama Joko Subagyo.
"MN Sudah kita periksa sebagai tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin, (11/9/2023).
Terkait apakah MN ditahan atau tidak, Kombes Asep menegaskan keduanya hanya dikenakan wajib lapor. "Kita suruh wajib lapor," tambah mantan Kapolres Kampar itu.
Asep menerangkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan. Jika sudah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Baru kemarin pemeriksaan tersangka, (sekarang) lagi proses pemberkasan," ujarnya
M Noer dilaporkan karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit di sebuah lahan di Rumbai, Kota Pekanbaru. "Yang dilaporkan itu bukan terkait kepemilikan lahannya. Yang dilaporkan itu terkait dengan pengrusakan pohon sawit yang ditanam pelapor. Itu diduga dilakukan oleh terlapor," tutur Asep.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini, menolak permohonan praperadilan M Noer dan Joko Subagyo.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit, sah dan sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Untuk diketahui, kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik.(*)
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
Pengakuan Tersangka Ungkap Jaringan Baru, Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Wisma HDK
Usut Kasus Suhardiman Amby, KPK Panggil Dirjen ATR/BPN dan Pejabat Kehutanan
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif