Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Diduga Rusak Tanaman Sawit, Eks Sekdako Pekanbaru Diperiksa Polisi
RIAUIN.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer, diperiksa Ditreskrimum Polda Riau. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman sawit di Kecamatan Rumbai beberapa waktu lalu. Selain M Noer, polisi juga memeriksa tersangka lainnya bernama Joko Subagyo.
"MN Sudah kita periksa sebagai tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin, (11/9/2023).
Terkait apakah MN ditahan atau tidak, Kombes Asep menegaskan keduanya hanya dikenakan wajib lapor. "Kita suruh wajib lapor," tambah mantan Kapolres Kampar itu.
Asep menerangkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan. Jika sudah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Baru kemarin pemeriksaan tersangka, (sekarang) lagi proses pemberkasan," ujarnya
M Noer dilaporkan karena diduga melakukan perusakan sekitar 70-an batang pohon sawit di sebuah lahan di Rumbai, Kota Pekanbaru. "Yang dilaporkan itu bukan terkait kepemilikan lahannya. Yang dilaporkan itu terkait dengan pengrusakan pohon sawit yang ditanam pelapor. Itu diduga dilakukan oleh terlapor," tutur Asep.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini, menolak permohonan praperadilan M Noer dan Joko Subagyo.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap M Noer dan Joko Subagyo terkait dugaan perusakan pohon sawit, sah dan sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Untuk diketahui, kasus pengrusakan sawit ini dilaporkan oleh warga bernama Sidik.(*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis