Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Jampidum Kejagung RI Setujui Pengajuan RJ Dua Kasus oleh Kejati Riau
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan dua perkara dan melakukan Restorative Justice (RJ) yang disetujui oleh Jak Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Pengajuan RJ yang digelar pada Selasa (29/8/2023) pagi di lantai 2 Rupat Vicon Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dalam ekspose diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi.
"Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan tersangkanya Fina Yolanda. Dalam kasusnya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (29/8/2023).
Dalam kasus ini terdakwa Fina terlibat pertengkaran dan pemukulan dengan pelapor Anggi Ulfa Dwi Yanti. Terdakwa tidak terima suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti.
Kasus kedua, di Kejari Kebupaten Bengkalis. Tersangkanya atas nama Marus. Dalam kasusnya, tersangka melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP.
"Dalam kasus ini Marus melakukan pengrusakan terhadap pagar seng kebun sawit milik Gatot Riono karena tidak terima akses jalan ke kebunnya ditutup," jelas Bambang.
Kemudian, Jampidum Kejagung RI telah mempertimbangkan dan kedua kasus ini telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
"Alasannya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan," jelasnya.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU