• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026

  • Home
  • Riau

Anggota DPRD Riau Beri Saran agar Perda Parkir Kota Pekanbaru Direvisi

Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 19:44:58 WIB
Cetak
Ilustrasi

RIAUIN.COM - Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Kota Pekanbaru, Ade Hartati menilai sebaiknya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang parkir direvisi.

Hal itu disampaikannya terkait adanya gugatan oleh warga Pekanbaru kepada Dinas Perhubungan (Dishub) tentang pungutan retribusi parkir karena dinilai merugikan masyarakat. Selain digugat, Perwako soal parkir ini juga diminta agar dicabut.

Ade Hartati mengatakan persoalan parkir di Pekanbaru harus dilihat dari hulu ke hilir. Di hulunya ada Peraturan Daerah.

Kata Ade, di Perda Parkir itu, di salah satu pasalnya memang mengamanatkan bahwa pungutan parkir itu bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Jika hanya Perwako, sifatnya hanya turunan dari Perda, sehingga yang harusnya dievaluasi adalah Perda bukan Perwako.

"Saya menyarankan kalau Perda Parkir diubah sebab Perwako itu hanya turunan dari Perda. Kalau Perdanya tidak diubah, Perwako kan sifatnya hanya pelaksana teknis," ujar Ade kepada wartawan, Kamis (24/8). 

Ade menyarankan, Pemerintah Kota harus melakukan evaluasi terkait Perda Parkir ini. Di mana mungkin pasal-pasal yang dianggap merugikan daerah itu yang dianulir.

Sebelumnya, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai digugat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta mencabut peraturan wali kota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.

"Gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat," kata Inisiator yang menggugat Dr Ikhsan.

Sebagai inisiator, kata Ikhsan, Ia telah menyusun gugatan/permintaan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan Pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran.

Lanjut dia, terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. 

Ikhsan menilai seharusnya dibedakan berdasarkan zonasi. Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp1.000 saja untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Ikhsan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan kebijakan perparkiran yang menyulitkan masyarakat ini supaya bahu membahu mendukung dan mendesak pihak Pemko untuk mewujudkan gugatan/permintaan ini. 

Ia menjelaskan, permasalahan utama terkait dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru adalah Perwako Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020 yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, sudah melebar sampai di luar kewenangannya yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya.

"Ketidakjelasan batas ruang milik jalan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, menjadi melebar kemana-mana sampai ke warung-warung kecil, dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar," kata Ikhsan.

Kemudian, Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama besarnya yakni Rp 2.000,- untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil bertentangan dengan prinsip penentuan tarif.

Lanjut dia, yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan juga tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota. Padahal, kata dia, kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak dan menggerus pendapatan mereka.

"Jadi permintaan /gugatan, mencabut Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut, besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut, Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), dan Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," papar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

Kemudian, ia meminta agar Pemko Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan, penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila, tidak ada pembatas pagar dengan jalan, tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir, danTidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.

"Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14," kata Ikhsan.

Kemudian meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir.  Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

"Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dll ditarik retribusi parkirnya. Serta meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan," jelasnya. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan

Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini

Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus

Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau

Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan

Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini

Tim SAR Gabungan Evakuasi Mahasiswa Unri yang Hilang di Waduk Kampus

Sumatera Membara, 24 Titik Panas Terdeteksi Kepung Riau

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini

05 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Puluhan Calon Anggota KPID Riau Bersiap Hadapi Ujian CAT Pekan Depan
05 Juni 2026
Halaman Kantor Gubernur Riau Jadi Pusat Hiburan dan UMKM Akhir Pekan Ini
05 Juni 2026
Puluhan Aparatur Desa di Bengkalis Jalani Tes Urine Dadakan
05 Juni 2026
Dari Papan Tulis ke Konten Kreatif dan AI di Kelas, Terpujilah GURU Telkomsel Tingkatkan Kompetensi 1.000 Tenaga Pendidik di Indonesia
05 Juni 2026
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
05 Juni 2026
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
05 Juni 2026
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
05 Juni 2026
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
05 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved