• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Putusan Inkrah, Pasar Baru Panam Dipasang Plang Penetapan oleh Ahli Waris

Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 18:39:10 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Juru Sita Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membacakan penetapan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas kepemilikan tanah yang merupakan komplek Pasar Baru, Jalan HR Soebrantas (Panam), Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Tanah pasar tersebut digugat oleh ahli waris ke PTUN Pekanbaru atas perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Tergugat dalam perkara ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Gugatan terdaftar pada Rabu, 18 Januari 2023.

Juru Sita PTUN Pekanbaru, Azman Meirizki membacakan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru, Senin (21/8/2023) sore. Dalam eksepsinya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat I tentang Kepentingan Penggugat (legal standing) terhadap surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 Nopember 2003, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau.

"Menyatakan eksepsi Tergugat I tentang Kewenangan/kompetensi absolut dan seluruh eksepsi Tergugat II tidak diterima. Dalam pokok perkara hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 Nopember 2003, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau tidak diterima," kata Azman Meirizki sembari membacakan putusan tersebut.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Lanjut, menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal penghentian aktifitas pungli di Pasar Simpang Baru.

Mewajibkan Tergugat II (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru) untuk mencabut Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal Penghentian Aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru.

"Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.091.000," akhir putusan.

Kuasa Hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien dari Kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan SH dan Rekan menjelaskan, dalam putusannya hakim menimbang bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 mengenai pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut telah berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Artinya, surat tersebut sudah batal dengan sendirinya dan tidak perlu dikaji lagi dalam persidangan. SK HPL sebagai alas hak dari Pemko Pekanbaru itu tidak berkekuatan hukum lagi, karena sudah batal demi hukum dan sudah habis masa berlakunya. Sebagaimana yang dibacakan Juru Sita bahwa sejak tahun 2003 sudah habis masa berlakunya," tegas Agus.

Dijelaskan, usai penetapan ini, kata Agus, pihak ahli waris memasang plang bertuliskan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Selain itu ahli waris akan kembali mengelola pasar dan akan melakukan upaya-upaya hukum lain.

"Kita akan mengelola pasar ini kembali karena putusan sudah inkrah dan upaya-upaya hukum pidana dan lainnya akan tetap kami lanjutkan," pungkasnya.

Yunimartati, selaku ahli waris mengungkapkan, tahan seluas 21.000 meter persegi itu adalah milik ayahnya dan telah dikuasai oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2000 lalu.

"Pasar ini dikuasai Pemko pekanbaru semenjak tahun 2000 sampai sekarang, lebih kurang 23 tahun. Pemiliknya adalah suami saya, Yasman," ucapnya.

Diungkapnya, semenjak suaminya Yasman meninggal dunia, dirinya telah diusir dari lokasi tersebut dan putranya bernama Rio Rahman dipenjara selama 10 bulan.

"Pasar ini dibangun dulunya dibangun suami saya sejak tahun 1994, saat itu wilayah ini masih masuk kawasan Kabupaten Kampar. Kami punya alas hak SKGR. Semenjak suami saya meninggal, kami secara paksa diusir dan anak saya dipidanakan," ungkapnya.

Setelah dibacakannya penetapan ini, kata Yunimartati, pihaknya akan kembali mengelola Pasar Baru Panam tanpa adanya campur tangan dari Pemko Pekanbaru.

"Tidak boleh ada campur tangan Pemko Pekanbaru lagi, kami akan mengelola pasar ini lagi," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi

Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik

Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari

Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan

Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota

Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi

Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi

Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik

Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari

Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan

Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota

Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

05 Juni 2026
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved