• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Putusan Inkrah, Pasar Baru Panam Dipasang Plang Penetapan oleh Ahli Waris

Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 18:39:10 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Juru Sita Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membacakan penetapan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas kepemilikan tanah yang merupakan komplek Pasar Baru, Jalan HR Soebrantas (Panam), Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Tanah pasar tersebut digugat oleh ahli waris ke PTUN Pekanbaru atas perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Tergugat dalam perkara ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Gugatan terdaftar pada Rabu, 18 Januari 2023.

Juru Sita PTUN Pekanbaru, Azman Meirizki membacakan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru, Senin (21/8/2023) sore. Dalam eksepsinya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat I tentang Kepentingan Penggugat (legal standing) terhadap surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 Nopember 2003, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau.

"Menyatakan eksepsi Tergugat I tentang Kewenangan/kompetensi absolut dan seluruh eksepsi Tergugat II tidak diterima. Dalam pokok perkara hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 Nopember 2003, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau tidak diterima," kata Azman Meirizki sembari membacakan putusan tersebut.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Lanjut, menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal penghentian aktifitas pungli di Pasar Simpang Baru.

Mewajibkan Tergugat II (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru) untuk mencabut Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal Penghentian Aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru.

"Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.091.000," akhir putusan.

Kuasa Hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien dari Kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan SH dan Rekan menjelaskan, dalam putusannya hakim menimbang bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 mengenai pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut telah berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Artinya, surat tersebut sudah batal dengan sendirinya dan tidak perlu dikaji lagi dalam persidangan. SK HPL sebagai alas hak dari Pemko Pekanbaru itu tidak berkekuatan hukum lagi, karena sudah batal demi hukum dan sudah habis masa berlakunya. Sebagaimana yang dibacakan Juru Sita bahwa sejak tahun 2003 sudah habis masa berlakunya," tegas Agus.

Dijelaskan, usai penetapan ini, kata Agus, pihak ahli waris memasang plang bertuliskan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Selain itu ahli waris akan kembali mengelola pasar dan akan melakukan upaya-upaya hukum lain.

"Kita akan mengelola pasar ini kembali karena putusan sudah inkrah dan upaya-upaya hukum pidana dan lainnya akan tetap kami lanjutkan," pungkasnya.

Yunimartati, selaku ahli waris mengungkapkan, tahan seluas 21.000 meter persegi itu adalah milik ayahnya dan telah dikuasai oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2000 lalu.

"Pasar ini dikuasai Pemko pekanbaru semenjak tahun 2000 sampai sekarang, lebih kurang 23 tahun. Pemiliknya adalah suami saya, Yasman," ucapnya.

Diungkapnya, semenjak suaminya Yasman meninggal dunia, dirinya telah diusir dari lokasi tersebut dan putranya bernama Rio Rahman dipenjara selama 10 bulan.

"Pasar ini dibangun dulunya dibangun suami saya sejak tahun 1994, saat itu wilayah ini masih masuk kawasan Kabupaten Kampar. Kami punya alas hak SKGR. Semenjak suami saya meninggal, kami secara paksa diusir dan anak saya dipidanakan," ungkapnya.

Setelah dibacakannya penetapan ini, kata Yunimartati, pihaknya akan kembali mengelola Pasar Baru Panam tanpa adanya campur tangan dari Pemko Pekanbaru.

"Tidak boleh ada campur tangan Pemko Pekanbaru lagi, kami akan mengelola pasar ini lagi," pungkasnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli

Pemko Pekanbaru Agendakan Pembekalan Serentak bagi Ketua RT dan RW Terpilih

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama

Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli

Pemko Pekanbaru Agendakan Pembekalan Serentak bagi Ketua RT dan RW Terpilih

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama

Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 2 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 3 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 4 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 5 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 6 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 7 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 8 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 9 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
Terkini +INDEKS

Ratusan Koperasi Pasif di Pekanbaru Terancam Dibubarkan

21 Juli 2026
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
21 Juli 2026
Intervensi Harga Sembako di Pekanbaru, Mobil Pak Aman Jangkau Warga hingga Akhir Juli
21 Juli 2026
Harga TBS Swadaya di Riau Naik Lagi, Dipicu Penguatan Pasar CPO
21 Juli 2026
Atasi Luapan Air di Jalan Sudirman, Pemprov Riau Siap Pasang Box Culvert Akhir Juli
21 Juli 2026
Defisit Fiskal Riau, Perusahaan Diajak Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Mahato-Simpang Manggala
21 Juli 2026
Hilang Kendali dan Masuk Jalur Lawan, Pemotor di Pekanbaru Hantam Pengendara Lain hingga 4 Orang Luka
21 Juli 2026
Buruh Sawit di Siak Nyaris Diserang Harimau Saat Angkut Hasil Panen dengan Sepeda Motor
21 Juli 2026
Sanggar Keletah Budak Suguhkan Operet Anak 'Dedap Durhaka'
21 Juli 2026
Krisis Air Hambat Pendinginan 81 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Riau
21 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved