Putusan Inkrah, Pasar Baru Panam Dipasang Plang Penetapan oleh Ahli Waris


Senin, 21 Agustus 2023 - 18:39:10 WIB
Putusan Inkrah, Pasar Baru Panam Dipasang Plang Penetapan oleh Ahli Waris

RIAUIN.COM - Juru Sita Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membacakan penetapan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas kepemilikan tanah yang merupakan komplek Pasar Baru, Jalan HR Soebrantas (Panam), Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Tanah pasar tersebut digugat oleh ahli waris ke PTUN Pekanbaru atas perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Tergugat dalam perkara ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Gugatan terdaftar pada Rabu, 18 Januari 2023.

Juru Sita PTUN Pekanbaru, Azman Meirizki membacakan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru, Senin (21/8/2023) sore. Dalam eksepsinya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat I tentang Kepentingan Penggugat (legal standing) terhadap surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 Nopember 2003, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau.

"Menyatakan eksepsi Tergugat I tentang Kewenangan/kompetensi absolut dan seluruh eksepsi Tergugat II tidak diterima. Dalam pokok perkara hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan gugatan penggugat terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 97/HPL/BPN/2003, tanggal 10 Nopember 2003, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru atas tanah di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau tidak diterima," kata Azman Meirizki sembari membacakan putusan tersebut.

Lanjut, menyatakan batal Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal penghentian aktifitas pungli di Pasar Simpang Baru.

Mewajibkan Tergugat II (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru) untuk mencabut Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor: 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020, perihal Penghentian Aktifitas Pungli di Pasar Simpang Baru.

"Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.091.000," akhir putusan.

Kuasa Hukum penggugat, Agus Tri Khoirudien dari Kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan SH dan Rekan menjelaskan, dalam putusannya hakim menimbang bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 mengenai pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut telah berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Artinya, surat tersebut sudah batal dengan sendirinya dan tidak perlu dikaji lagi dalam persidangan. SK HPL sebagai alas hak dari Pemko Pekanbaru itu tidak berkekuatan hukum lagi, karena sudah batal demi hukum dan sudah habis masa berlakunya. Sebagaimana yang dibacakan Juru Sita bahwa sejak tahun 2003 sudah habis masa berlakunya," tegas Agus.

Dijelaskan, usai penetapan ini, kata Agus, pihak ahli waris memasang plang bertuliskan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Selain itu ahli waris akan kembali mengelola pasar dan akan melakukan upaya-upaya hukum lain.

"Kita akan mengelola pasar ini kembali karena putusan sudah inkrah dan upaya-upaya hukum pidana dan lainnya akan tetap kami lanjutkan," pungkasnya.

Yunimartati, selaku ahli waris mengungkapkan, tahan seluas 21.000 meter persegi itu adalah milik ayahnya dan telah dikuasai oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2000 lalu.

"Pasar ini dikuasai Pemko pekanbaru semenjak tahun 2000 sampai sekarang, lebih kurang 23 tahun. Pemiliknya adalah suami saya, Yasman," ucapnya.

Diungkapnya, semenjak suaminya Yasman meninggal dunia, dirinya telah diusir dari lokasi tersebut dan putranya bernama Rio Rahman dipenjara selama 10 bulan.

"Pasar ini dibangun dulunya dibangun suami saya sejak tahun 1994, saat itu wilayah ini masih masuk kawasan Kabupaten Kampar. Kami punya alas hak SKGR. Semenjak suami saya meninggal, kami secara paksa diusir dan anak saya dipidanakan," ungkapnya.

Setelah dibacakannya penetapan ini, kata Yunimartati, pihaknya akan kembali mengelola Pasar Baru Panam tanpa adanya campur tangan dari Pemko Pekanbaru.

"Tidak boleh ada campur tangan Pemko Pekanbaru lagi, kami akan mengelola pasar ini lagi," pungkasnya.-dnr