Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Maling Karpet, Karyawan Cucian Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Karyawan tempat Cucian mobil di Jalan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ditangkap, Kamis (10/8/2023). Tersangka M (31) dibekuk usai dilaporkan ke polisi oleh pemilik cucian karena mencuri karpet.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, M ditangkap di tepi Jalan Bambu Kuning oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.
"Setelah pelaku diamankan, pelaku mengakui perbuatanya dan selanjutnya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. Motifnya melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Bagus, Sabtu (12/8/2023).
Dikatakan, peristiwa berawal pada Jumat (4/8/2023) Sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelapor mencari pelaku yang merupakan karyawannya itu karena tidak masuk kerja. Pada saat itu korban diberitahu bahwa pelaku sudah pergi meninggalkan tempat cucian tersebut.
"Pada saat itu maka korban langsung mencek empat lembar karpet milik kepunyaan orang yang dicuci sudah tidak ada lagi termasuk satu unit HP yang berada di cucian mobil tersebut juga raib.
"Selanjutnya korban berusaha menghubungi pelaku namun HP yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut maka korban membuat laporan di Polsek Tenayan Raya," jelas Harry.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha