Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Disita
RIAUIN.COM - Seorang pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Minggu (6/8/2023). Tersangka AKS (31) dibekuk di kamar homestay di Jalan Surya Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,46 gram dan satu timbangan digital.
"Tersangka berperan sebagai pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu," kata Bagus, Jumat (11/8/2023).
Atas kepemilikan tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha