Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Usai Cabuli 2 Murid, Oknum Guru BK SMA Negeri di Rokan Hulu Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMA Negeri di Rokan Hulu berinisial AG (45) ditangkap polisi. AG dibekuk karena diduga telah mencabuli dua siswinya berkali-kali.
Kasatreskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, korban yakni NSS (19) dan NS (17) yang merupakan muridnya. Perbuatan bejat tersebut terjadi di Ruang BK di sekolah tempatnya mengajar. NSS dicabuli pada Rabu (20/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB lalu, sedangkan NS pada Rabu (24/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. A
"Orangtua korban NS mengetahui peristiwa tersebut dari Kepala Desa setempat. Selain itu NSS juga merupakan anak angkat pelapor," terang Raja, Kamis (4/8/2023)
Tak terima atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan guru BK tersebut ke aparat kepolisian hingga akhirnya AG ditetapkan sebagai tersangka.
"Oknum Guru BK tersebut melakukan aksinya dengan dengan mengancam akan menyebarkan video korban, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi," ungkapnya.
Untuk perkara korban NSS, AG dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual secara fisik sesuai.
Sementara untuk kasus terhadap korban NS, AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha