Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Simpan Sabu di Laci Kamar, Pria Ini Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Seorang pengedar narkoba inisial EH (46) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Gang Budi Sari II Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Jumat (21/7/2023).
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, dari pelaku diamankan barang bukti dua bungkus sabu dengan berat kotor 3,25 gram, 1 timbangan digital, HP dan alat hisap.
"Hasil tes urine palaku ternyata positif narkoba," kata Bagus Jumat (28/7/2023).
Dijelaskan dia, awalnya Unit Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Budi Sari Gang Budi Sari II tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Atas Informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino bersama Tim Opsnal melakukan Penyelidikan ketempat tersebut. Sekira pukul 01.48 WIB berhasil diamankan tersangka EH," kata dia.
Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan di dalam laci meja di kamar tersangka 2 dua bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu, dan alat bukti lainnya.
"Tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha