Pelaku Curanmor di Imam Munandar Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian atau penadah inisial RNP (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Jalan Purnama Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,Provinsi Riau pada Selasa (25/7/2023).
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Senin (24/7/2023) sekira Pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Munandar Kota Pekanbaru.
"Saat ditangkap di rumahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya. Dari pelaku disita satu unit kendaraan roda dua merek Honda," kata Bagus, Jumat (28/7/2023).
Dari pengakuannya, motor tersebut diperoleh dari Andri (DPO) yanh diduga sebagai pemetik sepeda motor tersebut.
"Atas perbuatannya, RNP dijerat Pasal 363 atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta