Pelaku Curanmor di Imam Munandar Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian atau penadah inisial RNP (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Jalan Purnama Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,Provinsi Riau pada Selasa (25/7/2023).
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Senin (24/7/2023) sekira Pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Munandar Kota Pekanbaru.
"Saat ditangkap di rumahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya. Dari pelaku disita satu unit kendaraan roda dua merek Honda," kata Bagus, Jumat (28/7/2023).
Dari pengakuannya, motor tersebut diperoleh dari Andri (DPO) yanh diduga sebagai pemetik sepeda motor tersebut.
"Atas perbuatannya, RNP dijerat Pasal 363 atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang