Pelaku Curanmor di Imam Munandar Dibekuk Polsek Tenayan Raya
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian atau penadah inisial RNP (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Jalan Purnama Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,Provinsi Riau pada Selasa (25/7/2023).
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Senin (24/7/2023) sekira Pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Munandar Kota Pekanbaru.
"Saat ditangkap di rumahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya. Dari pelaku disita satu unit kendaraan roda dua merek Honda," kata Bagus, Jumat (28/7/2023).
Dari pengakuannya, motor tersebut diperoleh dari Andri (DPO) yanh diduga sebagai pemetik sepeda motor tersebut.
"Atas perbuatannya, RNP dijerat Pasal 363 atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah