Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Komplotan Curanmor Spesialis Motor Metik Dibekuk, 4 Pelaku Ditembak
RIAUIN.COM - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Gabungan Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan, Kamis (20/7/2023). Komplotan ini erupakan spesialis pencuri sepeda motor jenis metik dan dijual sampai ke penadah di Provinsi Aceh.
Kompol Asep Rahmat selaku Kapolsek Tampan menjelaskan, awalnya tim berhasil menangkap tersangka JL dan PS yang mengaku telah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota Pekanbaru. Dari kelima pelaku, 4 orang diberikan tindakan yegas terukur. Polisi juga menyita barang bukti 4 sepeda motor yang seluruhnya berjenis metik.
"Dari pendalaman kasus terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan seorang penadah bernama Ali Sardi alias Aceh yang mana jaringannya sampai ke Provinsi Aceh," kata Asep Rahmat, Senin (24/7/2023).
Pada tahun 2023 komplotan ini telah beraksi di 16 lokasi. Mereka menggasak sepeda motor jenis Honda Beat. "Alasannya lebih gampang di jual di Aceh. Semua hasil penjulaan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga untik membeli narkoba," kata dia.
Tersangka PS juga pernah beraksi pada 5 lokasi, diantaranya Jalan Delima, belakang Kampus Unri, Jalan Srikandi, Jalan Bima dan komplek perumahan Damai Langgeng Kota Pekanbaru.
Kemudian, tersangka Ronal Silitonga alias RS beraksi di 11 lokasi. Semua kendaraan yang berhasil dicuri dijual kepada penadah Ali Sardi alias Aceh.
"Tersangka JL dan kawan-kawan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka Ali Sardi alias Aceh dijerat pasa 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha