PILIHAN
Tak Kunjung Jera, Satpol PP Pelalawan Perkarakan 3 Pelaku Tipiring
PELALAWAN, Riauin.com - Berkali-kali diperingati dan dilakukan pembinaan tak ada jera, akhirnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan membawa 3 pelaku ke meja hijau dengan perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Pelalawan, Abubakar FE, melalui Kasie PPNS Satpol PP, Ariadi SH, pada media ini di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (7/9/2017). Menurutnya, ada 3 perkara tipiring yang dibawa ke meja hijau.
"Ada 3 perkara tipiring yang langsung kita bawa ke meja hijau yakni atas nama Yohana yang melanggar Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Penertiban Umum. Yohana telah diberi sanksi 10 hari kurungan dengan masa percobaaan 1 bulan. Sedangkan perkara atas nama Edwin dan Rosalina tersandung Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengendalian, Peredaran dan Distribusi Minuman Beralkohol," katanya seraya mengatakan bahwa untuk dua perkara terakhir, saat ini tengah dijalani.
Ariadi menjelaskan bahwa pihaknya memperkarakan masalah ini ke meja hijau karena selain menimbulkan efek jera bagi pelaku, juga berpijak pada Perda. Dan tidak semua hasil operasi Satpol PP lantas dimejahijaukan.
"Kita menaikkan kasus karena sudah beberapa kali diperingatkan kemudian dilakukan pembinaan, tak ada jera baru kita lakukan action. Jadi apa yang kita lakukan adalah untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelakunya maupun tempatnya," tandasnya.
Dikatakannya, perkara tipiring yang dibawa ke meja hijau oleh PPNS Satpol PP yang terakhir di tahun 2014. Namun apa yang dilakukan PPNS Satpol PP adalah untuk menimbulkan efek jera, selain juga untuk meningkatkan PAD Pelalawan. (hrc)
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Pelalawan, Abubakar FE, melalui Kasie PPNS Satpol PP, Ariadi SH, pada media ini di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (7/9/2017). Menurutnya, ada 3 perkara tipiring yang dibawa ke meja hijau.
"Ada 3 perkara tipiring yang langsung kita bawa ke meja hijau yakni atas nama Yohana yang melanggar Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Penertiban Umum. Yohana telah diberi sanksi 10 hari kurungan dengan masa percobaaan 1 bulan. Sedangkan perkara atas nama Edwin dan Rosalina tersandung Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengendalian, Peredaran dan Distribusi Minuman Beralkohol," katanya seraya mengatakan bahwa untuk dua perkara terakhir, saat ini tengah dijalani.
Ariadi menjelaskan bahwa pihaknya memperkarakan masalah ini ke meja hijau karena selain menimbulkan efek jera bagi pelaku, juga berpijak pada Perda. Dan tidak semua hasil operasi Satpol PP lantas dimejahijaukan.
"Kita menaikkan kasus karena sudah beberapa kali diperingatkan kemudian dilakukan pembinaan, tak ada jera baru kita lakukan action. Jadi apa yang kita lakukan adalah untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelakunya maupun tempatnya," tandasnya.
Dikatakannya, perkara tipiring yang dibawa ke meja hijau oleh PPNS Satpol PP yang terakhir di tahun 2014. Namun apa yang dilakukan PPNS Satpol PP adalah untuk menimbulkan efek jera, selain juga untuk meningkatkan PAD Pelalawan. (hrc)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib