PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Kapolda Riau Sebut Warga Harus Diikutsertakan Dalam Penanganan Karhutla
PEKANBARU, Riauin.com - Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau saat ini Kapolda Riau, Brigjen Pol Nandang yang resmi menjabat menggantikan yang lama Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan penanganan kebakaran didasari keikutsertaan masyarakat setempat.
"Hal paling utama adalah kesadaran masyarakat dan instansi terkait dalam penanganan kebakaran. Itu kunci utamanya," ungkap Nandang kepada halloriau.com, (7/9/2017).
Keterlibatan masyarakat dalam kebakaran yang sekarang ini tengah melanda Riau dan sekitarnya harus mengikut sertakan warga. Dimana tingkat kesadaran masih kurang peka, meski demikian jika pangkat kepala kepolisan daerah tapi tidak diikut sertakan masyarakat mungkin belum terselesaikan.
"Percuma saja jika pangkat Kapolda nya tinggi namun kesadaran dan dukungan dari masyarakat belum diikut sertakan dalam penanganan kebakaran hutan, percuma saja," kata Kapolda.
Sementara itu, lanjut Kapolda terhadap perusahaan yang ingin membuka lahan seyogyanya harus sesuia dengan aturan yang berlaku. Dimana kebakaran itu pada dasarnya sudah melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Semuanya harus sinergi satu sama lainnya, terhadap perusahaan yang membuka lahan baru harus sesuai dan melaksanakan yang benar-benar tepat tidak melanggar hukum yang ada. Karena membakar lahan itu sudah jelas menyalahi aturan," pungkas Kapolda. (hrc)
"Hal paling utama adalah kesadaran masyarakat dan instansi terkait dalam penanganan kebakaran. Itu kunci utamanya," ungkap Nandang kepada halloriau.com, (7/9/2017).
Keterlibatan masyarakat dalam kebakaran yang sekarang ini tengah melanda Riau dan sekitarnya harus mengikut sertakan warga. Dimana tingkat kesadaran masih kurang peka, meski demikian jika pangkat kepala kepolisan daerah tapi tidak diikut sertakan masyarakat mungkin belum terselesaikan.
"Percuma saja jika pangkat Kapolda nya tinggi namun kesadaran dan dukungan dari masyarakat belum diikut sertakan dalam penanganan kebakaran hutan, percuma saja," kata Kapolda.
Sementara itu, lanjut Kapolda terhadap perusahaan yang ingin membuka lahan seyogyanya harus sesuia dengan aturan yang berlaku. Dimana kebakaran itu pada dasarnya sudah melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Semuanya harus sinergi satu sama lainnya, terhadap perusahaan yang membuka lahan baru harus sesuai dan melaksanakan yang benar-benar tepat tidak melanggar hukum yang ada. Karena membakar lahan itu sudah jelas menyalahi aturan," pungkas Kapolda. (hrc)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar