PILIHAN
Kapolda Riau Sebut Warga Harus Diikutsertakan Dalam Penanganan Karhutla
PEKANBARU, Riauin.com - Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau saat ini Kapolda Riau, Brigjen Pol Nandang yang resmi menjabat menggantikan yang lama Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan penanganan kebakaran didasari keikutsertaan masyarakat setempat.
"Hal paling utama adalah kesadaran masyarakat dan instansi terkait dalam penanganan kebakaran. Itu kunci utamanya," ungkap Nandang kepada halloriau.com, (7/9/2017).
Keterlibatan masyarakat dalam kebakaran yang sekarang ini tengah melanda Riau dan sekitarnya harus mengikut sertakan warga. Dimana tingkat kesadaran masih kurang peka, meski demikian jika pangkat kepala kepolisan daerah tapi tidak diikut sertakan masyarakat mungkin belum terselesaikan.
"Percuma saja jika pangkat Kapolda nya tinggi namun kesadaran dan dukungan dari masyarakat belum diikut sertakan dalam penanganan kebakaran hutan, percuma saja," kata Kapolda.
Sementara itu, lanjut Kapolda terhadap perusahaan yang ingin membuka lahan seyogyanya harus sesuia dengan aturan yang berlaku. Dimana kebakaran itu pada dasarnya sudah melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Semuanya harus sinergi satu sama lainnya, terhadap perusahaan yang membuka lahan baru harus sesuai dan melaksanakan yang benar-benar tepat tidak melanggar hukum yang ada. Karena membakar lahan itu sudah jelas menyalahi aturan," pungkas Kapolda. (hrc)
"Hal paling utama adalah kesadaran masyarakat dan instansi terkait dalam penanganan kebakaran. Itu kunci utamanya," ungkap Nandang kepada halloriau.com, (7/9/2017).
Keterlibatan masyarakat dalam kebakaran yang sekarang ini tengah melanda Riau dan sekitarnya harus mengikut sertakan warga. Dimana tingkat kesadaran masih kurang peka, meski demikian jika pangkat kepala kepolisan daerah tapi tidak diikut sertakan masyarakat mungkin belum terselesaikan.
"Percuma saja jika pangkat Kapolda nya tinggi namun kesadaran dan dukungan dari masyarakat belum diikut sertakan dalam penanganan kebakaran hutan, percuma saja," kata Kapolda.
Sementara itu, lanjut Kapolda terhadap perusahaan yang ingin membuka lahan seyogyanya harus sesuia dengan aturan yang berlaku. Dimana kebakaran itu pada dasarnya sudah melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Semuanya harus sinergi satu sama lainnya, terhadap perusahaan yang membuka lahan baru harus sesuai dan melaksanakan yang benar-benar tepat tidak melanggar hukum yang ada. Karena membakar lahan itu sudah jelas menyalahi aturan," pungkas Kapolda. (hrc)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib