Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Kurir Narkoba di Bengkalis Diringkus, 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita
RIAUIN.COM - Seorang pemuda berinisial R (20) diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, karena diduga sebagai kurir narkotika. R diringkus pada Minggu (18/6/2023) sekira pukul 03.00 dini hari WIB di pelabuhan Roro Selari Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro mengatakan, R yang merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dari R polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu, dan 17.000 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Satresnarkoba bersama Satpolair dan Bea Cukai Bengkalis," kata AKBP Bimo, Senin (26/6/2023).
Dijelaskan Bimo, pengungkapan ini berawal saat tim mendapat informasi pada Kamis (15/6/2023) yang menyebut ada kapal dari Malaysia diduga menyelundupkan narkoba melalui Selat Malaka.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan membagi dua tim, yaitu tim laut dan darat. Tepat pada Sabtu (17/6/2023), tim laut melihat speedboat yang mencurigakan merapat di dekat pantai yang tak jauh dari pelabuhan Roro Selari Bukit Batu.
Selain itu, tim darat mencurigai satu unit mobil yang hilir mudik di seputaran Jalan Pesisir Pantai Bukit Batu-Kota Pakning, Bengkalis.
"Petugas melakukan pengadangan terhadap mobil tersebut. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas. Terjadi kejar-kejaran dengan pelaku yang melarikan diri. Pada saat kabur, pelaku membuang sebuah tas. Kemudian petugas menembak ban mobil pelaku hingga pecah dan pelaku ditangkap," papar Bimo.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tas yang dibuang itu, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 10 kilogram dan 17.000 butir pil ekstasi.
Kepada polisi, R mengaku dijanjikan upah Rp 115 juta setelah barang haram itu sampai ke Pekanbaru.
"Pelaku baru terima upah Rp 5 juta," pungkas Bimo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.-dnr
Berita Lainnya
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Pelalawan Sumbang Luas Kebakaran Gambut Terbanyak, Polda Riau Usut Tuntas 55 Kasus Karhutla
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha