PILIHAN
PU Kejari Rohul Nyatakan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa AKA Oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Rokan hulu menyatakan kasasi terhadap terdakwa Arie Kurnia Arnold (AKA) mantan camat Rambah hilir setelah divonis bebas oleh Majelis hakim pengadilan tipikor pekanbaru terkait korupsi dana bimtek aparat desa se-Rokan hulu selasa (5/9/2017).
Kepala kejaksaan negeri Rokan hulu, Fredy Daniel Simanjutak melalui kasi pidana khusus (Pidsus) Niko Fernando SH. Membenarkan bahwa majelis hakim pengadilan tipikor pekanbaru telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Arie Kurnia Arnold pada sidang putusan dipengadilan tipikor pekanbaru.
"Menanggapi vonis bebas terhadap terdakwa AKA oleh majelis hakim kita langsung nyatakan kasasi dan dalam waktu dekat berkas kasasi akan kita limpahkan ke mahkamah agung. " Terang Nico.
Sebelumnya terdakwa Arie Kurnia Arnold juga telah memprapradilankan kita, dan mejelis hakim pengadilan negeri pasir pengaraian menolak dari gugatan terdakwa.
Setelah mengikuti beberapa kali persidangan dipengadilan tipikor pekanbaru, akhirnya pada putusan dipengadilan tipikor pekanbaru majelis hakim memvonis bebas terdakwa AKA tentu kita langsung Nyatakan kasasi.
Dijelaskan, Nico sebelumnya, Arie Kurnia Arnold dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta dibebankan kepada Faisal selaku rekanan.
Perbuatan Arie terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kegiatan tersebut, terdakwa diduga melakukan mark up dana kegiatan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Namun majelis hakim pengadilan tipikor pekanbaru menilai perbuatan terdakwa dalam melakukan penyelewengan dana Bimtek desa se-rohul tidak memenuhi unsur." Tandas Nico.(yus)
Kepala kejaksaan negeri Rokan hulu, Fredy Daniel Simanjutak melalui kasi pidana khusus (Pidsus) Niko Fernando SH. Membenarkan bahwa majelis hakim pengadilan tipikor pekanbaru telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Arie Kurnia Arnold pada sidang putusan dipengadilan tipikor pekanbaru.
"Menanggapi vonis bebas terhadap terdakwa AKA oleh majelis hakim kita langsung nyatakan kasasi dan dalam waktu dekat berkas kasasi akan kita limpahkan ke mahkamah agung. " Terang Nico.
Sebelumnya terdakwa Arie Kurnia Arnold juga telah memprapradilankan kita, dan mejelis hakim pengadilan negeri pasir pengaraian menolak dari gugatan terdakwa.
Setelah mengikuti beberapa kali persidangan dipengadilan tipikor pekanbaru, akhirnya pada putusan dipengadilan tipikor pekanbaru majelis hakim memvonis bebas terdakwa AKA tentu kita langsung Nyatakan kasasi.
Dijelaskan, Nico sebelumnya, Arie Kurnia Arnold dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta dibebankan kepada Faisal selaku rekanan.
Perbuatan Arie terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kegiatan tersebut, terdakwa diduga melakukan mark up dana kegiatan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Namun majelis hakim pengadilan tipikor pekanbaru menilai perbuatan terdakwa dalam melakukan penyelewengan dana Bimtek desa se-rohul tidak memenuhi unsur." Tandas Nico.(yus)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib