PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
7 Warung Tuak Diduga Penyebab Konflik Di Rambah Terpaksa di Tutup
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com -‎ Tim Yustisi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tutup paksa serta bongkar sekitar 7 warung tuak, termasuk mengamankan pabrik pembuatan tuak yang ada di Kecamatan Rambah.
Dari tujuh warung tuak atau pakter tuak di Kecamatan Rambah yang ditertibkan serta dibongkar Tim Yustisi Rohul, Minggu (3/9/2017) sore hingga malam hari, 3 warung berada di Longgopan Kelurahan Pasir Pangaraian, 3 warung di Gelumbang Suka Damai Desa Rambah Tengah Hulu, termasuk 1 warung di Jalan Lingkar Pasir Pangaraian.
“Termasuk dua lokasi tempat pembuatan tuak di Kaiti juga ditutup paksa, kemudian tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, kini diamankan di Kantor Satpol PP Rohul," terang Camat Rambah, M.Franovandi. S.STP.M.Si, Senin (4/9/2017) sore.
Kemudian diakui Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Jon Kenedi SH didampingi Kabid Ops Satpol PP dan Damkar Rohul Erwin Lubis SH, juga mengakui bahwa penutupan warung tuak dan pembongkaran sesuai arahan dan perintah dari Bupati Rohul H. Suparman, S.Sos, M.si tentang pembersihan warung remang-remang dan warung tuak di Kabupaten Rohul.
Warung tuak yang dibongkar petugas gabungan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB Sedang sebagian lagi akan dibongkar oleh pemiliknya.
Pada penutupan warung tuak dipimpin Camat Rambah, didampingi langsung Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, juga Kabid Ops Satpol PP dan Damkar‎ Rohul Erwin Lubis, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Irmadison, Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni, Kasat Intelkam AKP Aditya Reza, serta diterjunkan ratusan personel Satpol PP didukung peraonil Polri.
“Seluruh warung remang-remang dan pakter tuak yang ada di Kecamatan Rambah kita bersihkan dulu," ungkap Jon Kenedi.
Diakui Camat Rambah lagi, ditertibkannya pakter tuak yang ada di wilayah kecamatan Rambah, karena banyaknya laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan pekter tuak. Bahkan, disanyalir latar belakang bentrokan dua desa antara Desa Rambah Tengah Hulu dengan Desa Menaming yang terjadi sejak Kamis (31/8/2017) lalu. akibat dipicu perselisihan oknum pemuda kedua desa saat di pakter tuak.
Camat menegaskan, seluruh pakter tuak dan tempat pembuatan tuak yang sudah ditertibkan dan dibongkar tim Yustusi, nantinya tidak lagi dibolehkan membuka usaha mereka. Tim yustisi, nantinya juga akan melakukan pemantauan dan patroli secara berkala.
Diakui Jon Kenedi, dari 7 warung tuak dan 1 lokasi pembuatan minuman tuak, Tim Yustisi menyita sedikitnya 12 jirigen tuak‎ dan peralatan musik. Semua barang bukti sudah diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul. Bagi pemilik warung tuak dan pembuat minuman tuak, diakui Jon Kenedi, rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil dan diproses.
“Namun karena baru tahap pertama, pemilik warung tuak dan pembuat tuak baru sebatas diberi peringatan dan membuat pernyataan. Tapi, bila mereka masih melakukan berkemungkinan akan dinaikkan ke Tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Jon Kenedi.‎ ***(yus) ‎
Dari tujuh warung tuak atau pakter tuak di Kecamatan Rambah yang ditertibkan serta dibongkar Tim Yustisi Rohul, Minggu (3/9/2017) sore hingga malam hari, 3 warung berada di Longgopan Kelurahan Pasir Pangaraian, 3 warung di Gelumbang Suka Damai Desa Rambah Tengah Hulu, termasuk 1 warung di Jalan Lingkar Pasir Pangaraian.
“Termasuk dua lokasi tempat pembuatan tuak di Kaiti juga ditutup paksa, kemudian tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, kini diamankan di Kantor Satpol PP Rohul," terang Camat Rambah, M.Franovandi. S.STP.M.Si, Senin (4/9/2017) sore.
Kemudian diakui Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Jon Kenedi SH didampingi Kabid Ops Satpol PP dan Damkar Rohul Erwin Lubis SH, juga mengakui bahwa penutupan warung tuak dan pembongkaran sesuai arahan dan perintah dari Bupati Rohul H. Suparman, S.Sos, M.si tentang pembersihan warung remang-remang dan warung tuak di Kabupaten Rohul.
Warung tuak yang dibongkar petugas gabungan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB Sedang sebagian lagi akan dibongkar oleh pemiliknya.
Pada penutupan warung tuak dipimpin Camat Rambah, didampingi langsung Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, juga Kabid Ops Satpol PP dan Damkar‎ Rohul Erwin Lubis, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Irmadison, Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni, Kasat Intelkam AKP Aditya Reza, serta diterjunkan ratusan personel Satpol PP didukung peraonil Polri.
“Seluruh warung remang-remang dan pakter tuak yang ada di Kecamatan Rambah kita bersihkan dulu," ungkap Jon Kenedi.
Diakui Camat Rambah lagi, ditertibkannya pakter tuak yang ada di wilayah kecamatan Rambah, karena banyaknya laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan pekter tuak. Bahkan, disanyalir latar belakang bentrokan dua desa antara Desa Rambah Tengah Hulu dengan Desa Menaming yang terjadi sejak Kamis (31/8/2017) lalu. akibat dipicu perselisihan oknum pemuda kedua desa saat di pakter tuak.
Camat menegaskan, seluruh pakter tuak dan tempat pembuatan tuak yang sudah ditertibkan dan dibongkar tim Yustusi, nantinya tidak lagi dibolehkan membuka usaha mereka. Tim yustisi, nantinya juga akan melakukan pemantauan dan patroli secara berkala.
Diakui Jon Kenedi, dari 7 warung tuak dan 1 lokasi pembuatan minuman tuak, Tim Yustisi menyita sedikitnya 12 jirigen tuak‎ dan peralatan musik. Semua barang bukti sudah diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul. Bagi pemilik warung tuak dan pembuat minuman tuak, diakui Jon Kenedi, rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil dan diproses.
“Namun karena baru tahap pertama, pemilik warung tuak dan pembuat tuak baru sebatas diberi peringatan dan membuat pernyataan. Tapi, bila mereka masih melakukan berkemungkinan akan dinaikkan ke Tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Jon Kenedi.‎ ***(yus) ‎
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V